Saham 5 BUMN Beralih ke RNI, Erick Thohir Resmi Bentuk Holding Pangan
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengalihkan lima saham BUMN Pangan kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI. Pengalihan saham tersebut menandai terbentuknya Holding BUMN Pangan.
Kelima BUMN Pangan yang dimaksud adalah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia; PT Sang Hyang Seri; PT Perikanan Indonesia; PT Berdikari dan PT Garam.
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan pembentukan Holding BUMN Pangan menciptakan nilai tambah, efisiensi, penguatan rantai pasok atau supply chain, hingga inovasi bisnis model. Adanya holding BUMN Pangan juga menjadi prioritas utama dalam transformasi industri pangan mengingat Indonesia sebagai negara agraris.
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN I, Pahala Nugraha Mansury mengatakan penandatanganan akta Inbreng merupakan momentum bersejarah mengingat terdiri atas penggabungan BUMN-BUMN Pangan menjadi satu Holding BUMN Pangan.
Pahala juga menjelaskan terbentuknya Holding BUMN Pangan ini juga sesuai keinginan Presiden Joko Widodo bahwa Indonesia membutuhkan sebuah BUMN pangan yang kuat melalui kemandirian pangan untuk merealisasikan visi Indonesia 2045 khususnya pada sektor pangan untuk peningkatan ketahanan pangan nasional.
"Dengan terbentuknya Holding BUMN Pangan diharapkan akan memperkuat sektor pangan secara keseluruhan dengan menggabungkan kekuatan secara bersama-sama, melalui upaya-upaya strategis juga dilakukan mulai dari meningkatkan kapasitas produksi, perluasan akses market dan jaringan distribusi pangan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Januari.
Lebih lanjut, Pahala mengatakan melalui Holding BUMN Pangan juga dapat mengoptimalkan aset yang potensial, mengandalkan supply chain serta penerapan teknologi dan digitalisasi bisnis.
Wamen Pahala juga menyebut bahwa melalui holding BUMN Pangan, selain memiliki peran untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional juga fokus pada ekosistem pangan dan tentunya untuk meningkatkan inklusivitas petani, peternak dan nelayan.
"Melalui Holding BUMN Pangan, banyak yang dapat dilakukan melalui kemitraan dengan petani, peternak dan nelayan, dan sesuai arahan Menteri BUMN untuk fokus pada peningkatan bisnis melalui program percepatan untuk mendukung performance Holding BUMN Pangan," tuturnya.
Baca juga:
Bakal launching logo baru
Direktur Utama PT RNI (Persero), Arief Prasetyo Adi mengatakan penandatanganan Akta Inbreng ini merupakan tonggak sejarah bagi RNI sebagai induk Holding BUMN Pangan, mengingat proses yang dinamika panjang mulai pemerseroan salah satu anggota holding, permergeran, proses inbreng dan hari ini dibuktikan dapat terwujud terbentuknya holding pangan.
"Hari ini, Jumat, 7 Januari 2022 telah sah lahirnya Holding BUMN Pangan. Meski baru dilahirkan, Holding ini terbentuk atas kekuatan sektor Pertanian, sektor Perikanan, sektor Peternakan, garam dan Perdagangan logistik," tuturnya.
Kata Arief, hal ini menjadi pengiring langkah awal Holding BUMN Pangan untuk mewujudkan tiga objektifnya yaitu mendukung ketahanan pangan nasional, inklusivitas petani peternak dan nelayan hingga menjadi perusahaan pangan berkelas dunia.
"Dalam waktu dekat di awal tahun 2022 ini, Holding BUMN Pangan juga akan launching brand nama dan logo baru Holding BUMN Pangan yang diagendakan akan dilakukan launching bersama Menteri BUMN Erick Thohir pada waktu mendatang," katanya.
Penandatanganan Akta Inbreng Holding BUMN Pangan disaksikan seluruh jajaran Komisaris, Direksi dan karyawan 5 BUMN Pangan serta 11 Anak Perusahaan RNI Group diantaranya Rajawali Nusindo, PT PG Rajawali I, PT PG Rajawali II, PTP Mitra Ogan, PT PG Candi Baru, PT Mitra Kerinci, PT Laras Astra Kartika, PT Mitra Rajawali Banjaran, PT Rajawali Tanjungsari Enjiring, PT Rajawali Citramass, PT GIEB Indonesia.
Pembentukan Holding BUMN Pangan ini, sebelumnya juga telah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 118 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam modal saham PT RNI (Persero), serta dilengkapi dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 555/KMK.06/2021 tentang Penetapan Nilai Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham PT RNI (Persero) yang juga telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.