Terlibat Korupsi Rugikan Negara Rp600 Juta, Mantan Kades di Bima NTB jadi Tersangka

MATARAM - Penyidik Polda NTB menangani kasus korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mawu, Kabupaten Bima, tahun 2017.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes I Gusti Putu Gede Ekawana menjelaskan, dari rangkaian penyidikannya telah terungkap indikasi kerugian negara dengan nilai mencapai Rp600 juta.

"Dari munculnya kerugian negara ini, penyidik sudah menetapkan tersangka. Itu mantan kades (kepala desa)," kata Ekawana di Mataram, Antara, Jumat, 7 Januari.

Tersangka dalam kasus ini berinisial AA. Dalam progresnya, penyidik belum melakukan penahanan dengan pertimbangan sikap kooperatif. Perihal munculnya kerugian negara, Ekawana merinci bahwa angka Rp600 juta muncul dari sejumlah proyek fisik maupun nonfisik.

"Angka (kerugian negara) paling banyak itu muncul dari pekerjaan proyek pembangunan gedung serba guna," ujarnya.

Pengerjaan proyek pembangunannya yang menelan APBDes senilai Rp380 juta itu diduga tidak sesuai dengan perencanaan. Ada indikasi kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item bangunan. Dugaan itu muncul dari temuan tim pendamping desa teknik infrastruktur (PDTI).

Selain menemukan indikasi kerugian dari proyek pembangunan gedung serba guna, ada juga dari pembangunan posyandu, pemeliharaan lapangan bola, rabat gang, pos kamling dan anggaran operasional desa.

Lebih lanjut, Ekawana menyampaikan bahwa kasus ini telah rampung. Penyidik sudah melimpahkan berkas ke jaksa peneliti.

"Namun ada P-19 (pengembalian berkas). Itu tanggal 30 Desember kemarin," ucap dia.

Perihal itu, Ekawana memastikan penyidik masih melakukan upaya perampungan materi petunjuk dari jaksa peneliti.

Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, pada tahun 2017 mengelola APBDes yang bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar.