Klaim Senapas dengan Presiden, Golkar: Pengesahan RUU TPKS Tak Bisa Ditunda Lagi

JAKARTA - Anggota Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dari Fraksi Golkar Christina Aryani, menyambut baik arahan Presiden Joko Widodo yang mendorong agar RUU tersebut segera disahkan.

Menurutnya, RUU TPKS adalah kebutuhan hukum atas kegelisahan masyarakat, di mana belakangan ini marak kasus kekerasan seksual. Utamanya yang menimpa perempuan dan anak-anak.

"Kami senapas dengan sikap beliau yang menjawab kegelisahan masyarakat bahwa RUU ini sudah menjadi kebutuhan hukum dan karena itu tidak bisa ditunda-tunda lagi," ujar Christina kepada wartawan, Jumat, 7 Januari.

Dalam proses penyusunan di Badan Legislasi (Baleg), Christina menjelaskan, RUU yang menjadi inisiatif DPR ini telah mengalami banyak penyesuaian. Perspektifnya, kata dia, mengarah pada perlindungan korban, proses hukum acara dan upaya pencegahan.

"Selama ini yang kerap terjadi adalah reviktimisasi pada korban kekerasan seksual dan banyak korban pelapor yang kemudian dilaporkan balik atas dasar pencemaran nama baik. Ini kami pastikan masuk dalam draft RUU agar korban tidak perlu khawatir lagi untuk melaporkan kejadian yang menimpanya," jelasnya

Ketua DPP Golkar itu mengatakan, dalam penyusunan RUU TPKS, Baleg DPR juga telah menyerap dan mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak. Meskipun, ungkapnya, konsultasi publik masih akan dibuka lagi agar partisipasi publik dalam penyusunannya bisa maksimal.

"Artinya sebelum dan dalam proses pembahasan dengan pemerintah nanti akan tetap dibuka ruang partisipasi publik untuk menyampaikan masukan dan pandangan yang konstruktif," kata Christina.

Oleh karena itu, Anggota Komisi I DPR ini berharap, tidak lama lagi DPR bersama pemerintah bisa segera mengesahkan RUU TPKS ini.

"Sekali lagi ini adalah kebutuhan hukum yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Masyarakat sudah menantinya sejak lama," demikian Christina.