Erika Carlina, Sahabat Laura Anna Tak Terima Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara

JAKARTA - Meski Laura Anna sudah tiada, namun sidang terhadap Gaga Muhammad terus berlanjut. Sidang lanjutan pun berlangsung pada Kamis, 4 Januari di PN Jakarta Timur dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa.

Sidang gugatan Gaga Muhammad menjalani sidang tuntutan atas kasus kecelakaan lalu lintas. Jaksa Penuntut Umum meminta Gaga dinyatakan bersalah.

"Dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan, menuntut Majelis Hakim Pengadilan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: satu menyatakan terdakwa gaga Muhammad telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat 3 UU 2009 tentang luli lintas dan angkutan jalan dalam pendakwaaan tunggal penuntut umum," kata Jaksa Penuntut Umum.

Gaga Muhammad juga dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. "Dua menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dan denda Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Menanggapi tuntutan Jaksa tersebut, Erika Carlina mengaku tidak terima. Menurutnya tuntutan Jaksa itu terlalu ringan dibanding dengan penderitaan yang diterima Laura Anna.

"Empat tahun masih kurang ya menurut aku. Dengan uang denda Rp10 juta kurang setimpal. Aku kurang tahu hukum, tapi buat aku itu kurang. Mungkin 10 tahun," ujar Erika seusai mengikuti sidang.

"Ini pertama kali aku ke pengadilan. Dan aku melihat dari apa yang Laura Anna rasain kemarin-kemarin dan melihat gugatan gaga ini nggak seimbang," ujar Erika.