Bentuk Toleransi dalam Pengucapan Salam yang Mewakili Semua Agama
JAKARTA - Bukan hal baru jika setiap pejabat publik saat mulai berpidato akan mengucap salam berupa 'Assalamualaikum, salam sejahtera untuk kita semua, Om Swastyastu, Namo Budaya, salam kebajikan'. Salam ini digunakan untuk mewakili lima agama yang ada di Indonesia.
Namun, penggunaan salam itu kemudian menjadi polemik setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengimbau agar umat Islam tak lagi mengucapkan salam yang mewakili semua agama dalam sambutan di acara resmi. Imbauan itu termaktub dalam dalam surat bernomor 110/MUI/JTM/2019 yang diteken Ketua MUI Jatim KH. Abdusshomad Buchori.
"Mengucapkan salam pembuka dari semua agama yang dilakukan oleh umat Islam adalah perbuatan baru yang merupakan bid'ah, yang tidak pernah ada di masa lalu. Minimal mengandung nilai syubhat (samar kehalalannya) yang patut dihindari," kata Buchori dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 9 November.
Di tingkat pusat, langkah MUI Jatim yang membuat imbauan itu pun telah memperoleh lampu hijau. Sekjen MUI Anwar Abbas menilai, larangan mengucapkan salam semua agama sudah sesuai dengan ketentuan Alquran dan Hadis. Dalam Islam, kata dia, salam adalah doa yang memiliki dimensi teologis.
"Adanya fatwa dari MUI Jatim ini menjadi penting karena, dengan adanya fatwa tersebut, maka umat tidak bingung sehingga mereka bisa tertuntun secara agama dalam bersikap dan dalam membangun hubungan baik dengan umat dari agama lain," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Senin 11 November.
Adapun, pengucapan salam semua agama yang biasa dipakai pejabat adalah Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu, Salam Sejahtera bagi Kita Semua (salam umat Kristiani), Om Swastyastu (salam umat Hindu), Namo Buddhaya (salam umat Buddha), dan Salam Kebajikan (salam umat Konghucu). Pengucapan semua salam itu selalu digunakan oleh sejumlah pejabat dalam setiap kesempatan, tak terkecuali Presiden Joko Widodo.
Di sisi lain, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) ikut merespon imbauan MUI Jatim terkait untuk tidak lagi menggunakan ucapan salam semua agama dalam memulai pidato. Bamsoet justru berpandangan, pengucapan salam itu sebagai salah satu cara untuk mewakili semua agama dan menunjukkan toleransi umat beragama di Indonesia.
"Saya tidak ada masalah dengan ucapan salam, yang terpenting tidak memengaruhi keyakinan kita masing-masing terhadap agama kita masing-masing," kata Bamsoet saat ditemui di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.
Dia menyebut, larangan ini tidak sepenuhnya salah. Namun perlu disadari, salam semua agama tidak bertujuan untuk memengaruhi ajaran agama masing-masing. Sebab, Bamsoet menilai salam semua agama itu mencerminkan sikap toleransi yang tinggi.
"Jangan ada larangan karena itu urusan individu kita dengan Tuhan Yang Maha Esa. Terpenting, tidak mengganggu keyakinan kita sebagai makhluk yang beragama," jelas Bamsoet.
Sedangkan Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos mengatakan fatwa MUI Jatim itu bukan menjadi bagian dari hirarki perundangan di Indonesia. Sehingga, untuk menghormati kebebasan berekspresi dan tak ada aturan tegas untuk melaksanakannya.
"Tidak ada kewajiban, keharusan bagi negara untuk mengikutinya. Harus tegas, mana hirarki perundangan kita," ungkap Bonar.
Hanya saja, dia menyayangkan adanya fatwa atau imbauan seperti yang dikeluarkan oleh MUI Jatim. Alasannya, fatwa tersebut dianggap sangat ekslusif. "Fatwa semacam itu sagat eksklusif dan cenderung meninggikan diri sendiri. Tidak menghargai perbedaan," tegasnya.
Padahal, Indonesia merupakan negara plural dan diketahui meletakkan lima agama secara sejajar tanpa membeda-bedakan. Sehingga wajar bagi pejabat publik, untuk menyampaikan salam itu ketika akan berbicara di depan umum.
"Wajar kalau pejabat nasional, pejabat publik membuka percakapan dengan lima salam dari agama yang ada di Indonesia. Kalau tidak (sepakat) ya sudah jangan gunakan lima agama. Gunakan saja salam 'selamat pagi, selamat sore' seperti yang diusulkan oleh Gus Dur," tutupnya.