Mencapai Kesepakatan dengan Direksi, Serikat Pekerja Pertamina Batal Mogok Kerja dan Jamin Distribusi Energi ke Seluruh Penjuru Negeri
JAKARTA - Serikat Pekerja Pertamina membatalkan rencana mogok kerja nasional yang rencananya dilakukan pada hari ini. Pembatalan aksi ini disampaikan secara resmi oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Keputusan ini diambil setelah serikat pekerja mencapai kesepakatan dengan direksi Pertamina.
Presiden FSPPB Arie Gumilar mengatakan dengan tercapainya kesepakatan dengan direksi Pertamina, maka rencana aksi mogok kerja pada tanggal 7 Januari 2022 juga ikut dibatalkan.
"Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Bersama antara FSPPB dengan Direksi PT Pertamina (Persero) yang disaksikan dan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, maka rencana aksi mogok kerja nasional dibatalkan," katanya dalam pernyataan resmi, Rabu, 29 Desember.
Namun, Arie tak menjelaskan secara detail kesepakatan apa yang dimaksud. Ia hanya mengatakan karena keputusan tersebut, FSPPB menginstruksikan kepada seluruh Pekerja PT Pertamina (Persero), untuk dapat bekerja menjalankan tugas sebagaimana biasanya dan menjamin distribusi energi ke seluruh penjuru negeri.
Arie juga mengatakan hal-hal yang menjadi bagian dari Perjanjian Bersama akan ditindaklanjuti secara bersama-sama antara FSPPB dengan pihak perusahaan.
"Kesepakatan dalam Perjanjian Bersama ini merupakan murni hasil kesepakatan antara para pihak yaitu FSPPB dengan Direksi PT. Pertamina (Persero) tanpa ada intervensi dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas juga dari Komisaris PT Pertamina (Persero)," ucapnya.
Serikat Pekerja ancam mogok kerja nasional
Sebelumnya, FSPPB mengancam akan melakukan aksi mogok kerja sampai akhir tahun baru. Aksi ini akan dilakukan oleh seluruh pekerja Pertamina Group di seluruh wilayah. Mereka meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk mencopot Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.
Adapun aksi mogok kerja ini akan dilakukan pada dua waktu yang berbeda yakni dimulai pada 29 Desember 2021, dan 7 Januari 2022.
"Dengan ini kami memberitahukan kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bahwa kami akan melaksanakan mogok kerja," tulis Surat Pemberitahuan Mogok Kerja yang diterima VOI, Selasa, 21 Desember.
Baca juga:
- Pertamina: Hingga Saat Ini Tidak Ada Karyawan yang Alami Pemotongan Gaji
- PGN Jaga Layanan Gas Bumi ke Pelanggan Selama Natal dan Tahun Baru
- Dirut Pertamina Nicke Widyawati Angkat Bicara Soal Pertalite Dihapus di 2022: Tidak Ada Kebijakan Itu, tapi Kami Imbau Masyarakat Pakai Pertamax
- Gaji Sudah Besar Tapi Serikat Pekerja Pertamina Ingin Mogok Kerja, Pegawai SPBU: Harusnya Mereka Bersyukur
Aksi mogok kerja ini ditengarai oleh tidak tercapainya kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di tubuh Pertamina antara pengusaha dengan pekerja diwakili oleh FSPPB. Pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB gagal melakukan perundingan.
Selain itu, Serikat pekerja menilai tidak ada itikad baik dari Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk membangun hubungan kerja atau industrial peace yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Sehingga dalam tuntutannya serikat pekerja mendesak untuk mencopot direktur utama dari jabatannya dan menggantinya dengan yang lebih baik.
Serikat pekerja menjelaskan bahwa aksi mogok kerja dan tuntutan ini merupakan bentuk kekecewaan atas diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk menanggalkan jabatan Direktur Utama Pertamina yang saat ini diisi oleh Nicke Widyawati.
"Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) sebagai organisasi pekerja PT Pertamina (Persero) meminta Menteri BUMN dengan segala otoritasnya untuk mencopot Ibu Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero)," bunyi surat tersebut.
Namun, FSPPB mengatakan aksi mogok kerja Dapat dihentikan sebelum jangka waktu yang ditetapkan apabila tuntutan telah dipenuhi atau apabila perusahaan bersedia melakukan perundingan dengan serikat pekerja.