Maaf untuk Warga Magelang, Pemkot Tutup Alun-alun Antisipasi Kerumunan Malam Tahun Baru
JAKARTA - Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, menutup kawasan alun-alun pada malam pergantian Tahun Baru 2022 untuk mengantisipasi kerumunan sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19.
Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono di Magelang, Senin 20 Desember mengatakan penutupan alun-alun dilakukan pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Ia menuturkan kebijakan tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Mengingat kondisi sekarang masih menghadapi pandemi COVID-19, apalagi munculnya varian omicron yang penularannya lebih cepat, maka kegiatan yang mengundang kerumunan pada Natal dan tahun baru diperketat," katanya dilansir dari Antara.
Ia menyebutkan pembatasan atau rekayasa lalu lintas dilakukan mulai pukul 15.00 WIB pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022 pukul 06.00 WIB. Dinas perhubungan (dishub) berkoordinasi dengan Polres Magelang Kota dalam rekayasa lalu lintas tersebut.
"Pusat kuliner dan angkringan alun-alun tutup Tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Untuk kafe akan dibuatkan SE tentang jam operasional dan kapasitas ruangan dari satpol PP," kata Joko.
Selanjutnya, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga diterapkan di gereja dan tempat-tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dan perayaan Natal 2021. Kemudian tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.
Baca juga:
- Harimau Sumatera Kejar-kejar Sapi Warga di Agam, Ini Kedua Kalinya Terjadi
- Usai Mangsa Sapi Milik Warga Agam Sumbar, 3 Hari Ini BKSDA Sibuk Halau Pergerakan Harimau Sumatera
- Harimau Sumatera Kembali Muncul di Permukiman Warga Agam, Lima Sapi Dikejar-kejar
- BKSDA Sumbar Usir Harimau yang Mangsa Ternak Sapi Warga Agam
"Adapun Gunung Tidar dan Taman Kyai Langgeng tutup dari Tanggal 31 Desember 2021 pukul 07.00 WIB sampai 1 Januari 2022 pukul 07.00 WIB, selanjutnya dibuka sesuai dengan ketentuan 75 persen dari kapasitas yang ada," katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga serta menghindari kerumunan. Segala bentuk perayaan dengan pawai dan arak-arakan juga dilarang. Ketentuan ini juga berlaku untuk pengelola pusat perbelanjaan atau mall.
Joko mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum.