Kapolda Banten Perintahkan Jajaran, Tembak Ditempat Pelaku kejahatan yang Mengancam Nyawa Masyarakat

JAKARTA – Maraknya aksi kejahatan di wilayah hukum Banten membuat Kapolda Banten Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto menginstruksikan jajarannya untuk berani bersikap tegas. Sebab, para pelaku kejahatan berani memperlihatkan senjata yang dibawanya. Bahkan tak sedikit jumlah korban jiwa yang jatuh atas aksi tersebut.

“Perbuatan berandalan jalanan termasuk street crime ini tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, namun juga jiwa personel yang bertugas di lapangan, maka untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan dari berandalan jalanan itu, saya perintahkan jajaran untuk berani bertindak tegas, kalau perlu, tembak di tempat.” tegas Rudy melalui keterangan tertulis yang diterima VOI, Kamis 9 Desember.

Berdasarkan catatan, pada akhir November 2021 lalu, berandalan jalanan membawa senjata tajam dan melakukan aksi di ruas Jalan Cileles-Malingping di Gunungkencana, Lebak. Akibatnya, 3 orang terluka dan 1 diantaranya bahkan meninggal dunia.

Kemudian dilaporkan juga, bahkan viral di media sosial, aksi berandalan jalanan merekam arak-arakan sambal membawa senjata tajam di Serang dan membahayakan orang lain. Dalam aksi itu tidak ada korban. Dan masih banyak lagi aksi brutal para berandalan di luar wilayah hukum Polda Banten yang berbuat semena-mena di jalanan.

“Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas untuk kita lindungi, jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas,” kata Rudy.

Penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dapat direalisasikan untuk melindungi nyawa orang lain, digunakan saat membela diri dan orang lain dari ancaman kematian dan luka berat. Juga, mencegah terjadinya kejahatan yang mengancam jiwa orang lain, menghentikan orang yang melakukan tindakan yang membahayakan jiwa dan menangani situasi yang mengancam jiwa.

“Sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM disebutkan bahwa penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri dari bahaya atau tindakan yang mengancam hidup menjadi hal yang harus dilakukan personel kepolisian di lapangan, pedomani Perkap itu untuk melindungi masyarakat,” beber Rudy.

Tindakan tegas ini juga menjadi preventive-strike personel Polda Banten untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan korban luka dari warga.

“Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut, selain dalam rangka melaksanakan UU, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP,” ucap Rudy.

Dalam Pasal 50 KUHP dijelaskan bahwa orang yang menjalankan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana.

“Dengan memahami perangkat aturan yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan senjata api, maka personel Polda Banten punya kepercayaan diri untuk dapat memahami kapan senjata api yang mereka miliki dapat digunakan di lapangan, sehingga tidak hanya menjadi asesoris dinas semata,” tutup Rudy.