Baleg Sepakati RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dibawa ke Paripurna, 7 Fraksi Setuju

JAKARTA -  Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk ditindaklanjuti di rapat paripurna terdekat. Setelah 7 Fraksi menyatakan persetujuan, meski ada 1 fraksi yang menunda dan 1 fraksi menolak.

Ketua panitia kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, Baleg telah bersurat kepada pimpinan DPR terkait hasil rapat hari ini. Isi surat tersebut adalah upaya agar draf RUU TPKS yang telah disahkan dapat diparipurnakan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

"Tadi kita sudah komunikasi dengan pimpinan DPR, Baleg bersurat ke pimpinan untuk diagendakan di Bamus dan kita masih ada satu paripurna penutupan. Insyaallah kita masukkan di paripurna penutupan untuk dijadikan hak inisiatif dari DPR," ujar Willy di gedung DPR, Rabu, 8 Desember. 

Politikus Partai NasDem itu nampak lega lantaran RUU TPKS ini bisa segera disahkan DPR. Meskipun, tidak semua fraksi setuju dengan RUU tersebut. Sebab kata Willy, UU ini sangat ditunggu masyarakat guna mendapatkan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

"Inilah sebuah kebutuhan objektif kita, saya selaku ketua panja mengucapkan terima kasih, semua pihak terlibat, tidak hanya kami di ruang sidang, tapi publik, korban yang membutuhkan keadilan benar-benar menunggu kehadiran undang-undang," jelasnya.

"Insyaallah kita lagi komunikasi, tadi saya bilang kalau bisa izin bersidang di masa reses kenapa tidak, toh undang-undang yang lain bisa kok," sambung Willy.

Willy berharap kehadiran undang-undang ini bisa dirasakan bahwa kehadiran negara benar-benar nyata. Kemudian, korban tidak perlu takut lagi, apalagi mengalami refiktimisasi.

"Dengan rancangan undang-undang yang akan menjadi UU TPSK tidak ada lagi refiktimisasi, tidak ada lagi Baiq Nuril, ini lah terobosan yang progresif. Kita lakukan untuk melindungi para korban dan orang-orang yang benar-benar rentan baik itu anak anak kaum disabilitas dan sebagainya," ujar Willy.