24 Desember-2 Januari 2022, ASN dan Pegawai BUMD di Boyolali Dilarang Ambil Cuti

BOYOLALI - Pemerintah Kabupaten Boyolali di Provinsi Jawa Tengah melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) mengambil cuti dan melakukan perjalanan ke luar daerah selama pemberlakuan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali Masruri mengatakan, larangan cuti dan bepergian ke luar daerah berlaku bagi pegawai pemerintah maupun tenaga kontrak. ASN dan pegawai BUMD dituntut menjadi teladan bagi warga di lingkungan masing-masing dalam melaksanakan anjuran pemerintah.

Selain melarang pegawai pemerintah dan BUMD cuti dan melakukan perjalanan ke luar daerah, pemerintah kabupaten juga meminta para pengelola tempat wisata memastikan protokol kesehatan diterapkan dalam kegiatan wisata.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Boyolali Supana mengatakan, pemerintah kabupaten sudah meminta para pengelola tempat wisata menaati ketentuan mengenai PPKM Level 3.

"Semua destinasi juga diimbau menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar di tempat wisata serta hanya pengunjung destinasi dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk," katanya di Boyolali, Antara, Kamis, 2 Desember. 

Ia mengatakan bahwa pemerintah daerah berupaya mencegah terjadinya kerumunan dengan membatasi jumlah pengunjung tempat wisata dan tempat umum maksimal 50 persen dari kapasitas tempat serta membatasi kegiatan seni, budaya, dan olah raga.