Tiga Napi Bandar Narkoba di Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan
MEDAN - Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumatera Utara memindahkan tiga orang narapidana (napi) kategori bandar narkoba dan risiko tinggi dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
"Pemindahan napi tersebut sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Sumaatera Utara (Sumut)," kata Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum HAM Sumut Erwedi Supriyatno, di Medan dikutip Antara, Rabu, 1 Desember.
Erwedi menyebutkan tiga napi yang dipindahkan itu yakni FC, KR, dan MAH.Napi FC pidana delapan tahun darai Lapas Klas IIA Pematang Siantar, KR pidana 20 tahun, dan MAH pidana seumur hidup dari Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.
Proses pemindahan tiga napi dilakukan Rabu, 1 Desember sekitar pukul 01.00 WIB, oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut.
"Selain itu, proses pemindahan napi bandar narkoba dan risiko tinggi itu sesuai dengan protokol kesehatan dan dengan pengawalan ketat dari kepolisian serta petugas Lapas," ujarnya.
Baca juga:
Ia mengatakan pemindahan napi itu dilakukan merupakan komitmen seluruh petugas Lapas dan Rutan dalam memberantas narkoba.
Hal ini merupakan bentu keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di Lapas dan Rutan, serta memberikan efek jera kepada para napi lainnya.
"Apabila para napi masih berusaha mengendalikan narkoba dari dalam Lapas dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas, kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas," kata Erwedi.