Mulai Tanggal 24 Desember sampai 2 Januari, Tempat Hiburan di Bekasi yang Buka Sampai Jam 12 Malam Akan Ditutup Polisi
JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota akan menindak kepada warga yang kedapatan sedang berkerumun pada masa libur akhir tahun mendatang sebagai bagian dari upaya pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah hukum daerah itu.
"Nanti mulai tanggal 24 Desember sampai 2 Januari akan dilakukan pembatasan di tempat tertentu seperti rumah ibadah, hotel, tapi kalau penyekatan belum. Intinya pembatasan kegiatan masyarakat," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Suprijadi di Bekasi, dilansir Antara, Rabu, 1 Desember.
Pihaknya juga berencana menutup tempat-tempat yang menjadi simpul keramaian warga selain terus melakukan patroli untuk mencegah potensi munculnya kerumunan pada akhir tahun.
"Tempat hiburan sampai jam 12 malam kami tutup. Jika ada yang berkerumun saat malam akhir tahun akan kami tindak dan dapat dikenakan tindak pidana ringan," ucapnya.
Baca juga:
- Bertambah 33 Kasus, Status PPKM di Kabupaten Bekasi Masih di Level 3
- Kapolda NTB Irjen Iqbal: Kita Harus Siapkan Langkah Konkret Cegah Klaster Nataru
- Kemenhub: Pengetatan Mobilitas Jelang Natal dan Tahun Baru Mulai Berlaku 20 Desember
- Syarat Perjalanan Darat Selama Natal dan Tahun Baru: Ditempel Stiker dan Cek Dokumen Acak
Pemerintah Kota Bekasi berencana akan memberlakukan surat izin perjalanan keluar dan masuk Kota Bekasi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 sebagai salah satu upaya menekan potensi penularan COVID-19 saat libur akhir tahun.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pemerintah daerah terus meningkatkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk menahan diri dan tidak ber-euforia untuk berlibur ke luar kota.
Warga yang masih akan ke luar kota di masa pemberlakuan PPKM Level 3, bakal diwajibkan untuk mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) Kota Bekasi.
"Bukan hanya imbauan. Nanti kami lakukan sama seperti tahun lalu, (menerapkan) seperti surat izin keluar masuk (SIKM)," katanya.
Penerapan SIKM ini dinilai mendesak lantaran kasus COVID-19 yang sempat menyebar luas di Kota Bekasi pada Juli 2021 lalu salah satunya akibat banyak warga yang berlibur ke luar kota dan diduga tertular atau menularkan COVID-19 di daerah lain.
Warga yang pulang dari luar kota itu sebagian tidak melapor ke pengurus wilayah untuk dilakukan pelacakan dan berdampak pada meluasnya penularan COVID-19 di Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi, kata Rahmat, juga sudah menyiagakan petugas kesehatan di setiap puskemas. Warga yang masih nekat untuk berlibur saat kembali ke Kota Bekasi diwajibkan untuk memeriksakan kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat.
"Kami sudah imbau untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat setelah perjalan ke luar kota. (Bakal) ada juga surat perjalanan (SIKM) sehingga ini akan mempermudah kami dalam mendeteksi," kata Wali Kota Bekasi.