Mahasiswi Universitas Sriwijaya Palembang Dilecehkan Dosen di Ruangan, Polda Sumsel Bergerak Periksa Saksi
RIAU - Seorang mahasiswi dari Universitas Sriwijaya (Unsri) yang mengaku korban pelecehan seksual oleh okmun dosennya akhirnya melapor ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni mengatakan, diduga korban berinisial DR mendapat pelecehan secara fisik oleh oknum dosen tersebut.
"Sesuai keterangan dari korban yang kami terima ia dilecehkan secara fisik,” kata dia di Palembang, Antara, Selasa, 30 November.
Korban mengaku kasus pelecehan tersebut dialami saat menghadap oknum dosen di ruangannya beberapa bulan lalu. Korban yang telah menyelesaikan skripsinya itu datang menghadap untuk meminta tandatangan dari oknum dosen sebagai syarat tanda kelulusan masa studinya.
“Dia (korban) itu sudah selesai skripsi tinggal minta tandatangan pengajuan kelulusan. Ya di situ kejadiannya dimanfaatkan,” ujarnya.
Baca juga:
- KPI Pusat Akui Gagal Lindungi Pegawainya dari Pelecehan Seksual dan Perundungan
- Bareskrim Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Modus Game Free Fire, Korbannya Belasan Anak dari Sejumlah Daerah
- Update COVID-19 per 30 November: Kasus Baru 297, Sembuh Bertambah 324
- Studi Sebut COVID-19 Dapat Memasuki Plasenta, Menyebabkan Janin Meninggal Dalam Kandungan
Selain korban DR tersebut, Masnoni membenarkan ada dua orang mahasiswi lain yang menjadi korban pelecehan seksual dari oknum dosen di kampusnya.
Namun pelecehan yang mereka alami itu tidak secara fisik melainkan melalui aplikasi pesan whatsapp.
“Total ada tiga korban tapi sementara ini baru ada satu LP (Laporan Polisi). Dua korban lainnya alami pelecehan tidak secara fisik tapi dari saluran telepon,” ujarnya.
Polisi bakal menindaklanjuti pelaporan korban tersebut dengan memanggil sejumlah saksi.
Setelah keterangan dianggap lengkap polisi bakal melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bahkan melakukan pemanggilan terhadap oknum dosen selaku terlapor sehingga kasus dugaan ini dapat terselesaikan.
“Akan kami kembangkan sehingga kasus ini menjadi jelas. Bila ada unsur pidana tentu ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.