Sudah Boleh Umrah, Ketua Komisi VIII DPR Ingatkan Menag Yaqut Antisipasi Ancaman Omicron
JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Indonesia sudah boleh mengunjungi Arab Saudi, utamanya dalam pelaksanaan ibadah umrah.
Kabar baik baik tersebut, mendapat sorotan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto seiring perkembangan varian baru COVID-19, Omicron, yang sudah muncul di sejumlah negara. Hal ini diungkap Yandri dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 November.
Yandri lantas mengingatkan Menag Yaqut untuk mengantisipasi ancaman penyebaran Omicron agar tak mengganggu keberangkatan jemaah umroh dan haji yang baru dilaksanakan kembali ini.
"Kami mohon dengan sangat pada Menteri Agama dan jajaran untuk mengantisipasi varian baru ini sehingga insyaallah tidak mengganggu rencana besar kita untuk memberangkatkan calon jemaah umroh dan haji tahun depan," tegas politikus PAN itu.
Kendati demikian, Yandri mengapresiasi upaya Menag Yaqut yang telah melobi pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia boleh memberangkatkan jemaah umrah. Dia berharap virus varian baru Omicron tak mengganggu keberangkatan para calon jemaah umroh dari Tanah Air.
"Insyaallah walaupun ada varian baru tidak mengganggu kabar baik kita dari Arab Saudi beberapa hari lalu, Pak Menteri bersama kami kunjungan ke Arab Saudi itu bisa dilaksanakan dengan baik dan hasilnya adalah para calon jemaah umroh bisa berangkat ke Tanah Suci," tandas Yandri.
Baca juga:
- Rapat Kerja dengan DPR, Menag Yaqut Ungkap Skenario Ibadah Umrah
- Jemaah Umrah Internasional Bisa Langsung Melaksanakan Ibadah Setibanya di Arab Saudi, Ini Syaratnya
- Kemenag: Asrama Haji Pondok Gede Jadi Tempat Karantina Jemaah Umrah
- Arab Saudi Cabut Suspend Penerbangan dari Indonesia, Kemenag Bahas Teknis Penyelenggaraan Umrah
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan otoritas penerbangan Arab Saudi telah memperbarui aturan penerbangan internasionalnya. Terhitung sejak 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju ke Arab Saudi.
"Alhamdulillah, jelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul 1 dini hari, pada Rabu, 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari," kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 November.
"Tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama," sambung Yaqut.