Eksklusif, Andy Yentriyani Dilema Meningkatnya Angka Pelaporan Kekerasan pada Perempuan  

Ada isu krusial yang penting untuk dicermati belakangan ini. Yaitu kemajuan soal penyikapan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, dari tahun ke tahun yang terus meningkat. Menurut Andy Yentriyani Ketua Komnas Perempuan,  di satu sisi hal ini bisa jadi sinyal positif  dan perempuan mendapatkan banyak dukungan untuk  untuk melaporkan apa yang dialaminya. Dan juga berarti ada peningkatan kepercayaan kepada penyelenggara pemerintahan dan aparat penegak hukum bahwa kalau mereka melaporkan kasusnya akan ditangani dengan serius. Namun di sisi lain secara umum kasus kekerasan seksual terhadap perempuan tetap seperti fenomena puncak gunung es.

***

Kasus kekerasan terhadap perempuan masih menjadi topik utama pemberitaan di media cetak dan elektronik. Selain kasus yang meningkat ragam kekerasan  yang terjadi pun makin beraneka. Dulu tak dikenal kekerasan di dunia siber, kini hal itu sudah terjadi dan jamak dilakukan di berbagai daerah. Persoalan ini menjadi perhatian dari Komnas Perempuan, sebagai lembaga yang concern pada perlindungan dan pendampingan perempuan yang menjadi korban kekerasan.

“Selain kasus yang meningkat, bentuk-bentuk kekerasan pada perempuannya juga semakin kompleks. Kalau saya bandingkan dalam 20 tahun itu banyak sekali bentuk-bentuk baru dan jenis-jenis kekerasan baru yang muncul, misalnya 20 tahun yang lalu kita tidak mengenali kekerasan seksual yang dilakukan di ruang siber,” kata Andy yang pernah mengikuti training Hak Asasi Manusia, a.l. Minority Rights, Women’s Rights, ICCPR, CAT (OHCHR) ini.

Yang menyedihkan dan terjadi pada perempuan korban kekerasan seksual, mereka tidak jarang malah dilaporkan balik oleh pelaku. Landasannya UU ITE dan UU Pornografi. “Dengan pengaturan UU ITE maupun UU Pornografi yang juga membuat komplikasi baru karena perempuan yang sebetulnya merupakan korban eksploitasi seksual justru bisa dipidana,” kata Andy Yentriyani.

Sementara soal Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menurut Andy harus disikapi dengan bijaksana.  Dalam pengamatannya, ada banyak terobosan aturan dalam Permendikbut Ristek ini. “Dalam Permendikbud Ristek No 30 ini ada banyak terobosan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dari kekerasan seksual. Di dalam aturan ini kalau dibandingkan dengan peraturan-peraturan yang sejenis yang mengatur tentang lingkungan pendidikan yang aman bebas dari kekerasan khususnya kekerasan seksual.  Jadi Permedikbud ini kita dukung dulu implementasinya kalau ada yang kurang ayo kita koreksi Bersama,” katanya kepada Iqbal Irsyad, Edy Suherli, Savic Rabos dan Irfan Meidianto dari VOI, yang menemuinya di bilangan Margonda, Depok, Jawa Barat belum lama ini. Inilah wawancara selengkapnya.

Andy Yentriyani. (Foto: Savic Rabos, DI: Raga/VOI)

Apa saja persoalan krusial yang dihadapi perempuan Indonesia kini?

Kalau kita lihat secara umum, di tingkat global Indonesia bukan negara di baris bawah soal kesetaraan gender, khususnya yang mempengaruhi kehidupan perempuan. Masih banyak negara-negara yang jauh lebih ekstrem dalam upaya menempatkan perempuan sebagai warga yang lebih sub-ordinat. Kalau dilihat dari kemajuan angka pendidikan kita, untuk yang perempuan terus meningkat, meskipun memang rata-rata lama sekolah di Indonesia yang masih rendah ya kurang dari 12 tahun, dan angka lama sekolah perempuan lebih rendah daripada laki-laki sampai sekarang ini. Jadi masih ada ruang-ruang perbaikan yang perlu dilakukan.

Tetapi salah satu isu yang krusial yang juga harus segera kita tangani adalah bagaimana kita menyikapi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang dari tahun ke tahun itu meningkat laporannya. Di satu sisi perempuan bisa jadi sinyal yang positif artinya perempuan semakin banyak yang tahu bahwa apa yang dialami adalah sebuah tindakan yang sebetulnya tidak benar dan kemudian mereka juga mendapatkan banyak dukungan untuk bisa mendapatkan keberanian  melaporkan. Dan juga berarti ada peningkatan kepercayaan kepada penyelenggara pemerintahan dan aparat penegak hukum bahwa kalau mereka melaporkan kasusnya akan ditangani dengan serius. Di sisi lain angka pelaporan kekerasan terhadap perempuan itu seperti fenomena puncak gunung es, karena lebih banyak lagi perempuan yang tidak melaporkan.

Selain kasus yang meningkat, bentuk-bentuk kekerasan dan perempuannya juga semakin kompleks. Kalau saya bandingkan dalam 20 tahun itu banyak sekali bentuk-bentuk baru dan jenis-jenis kekerasan baru yang muncul, misalnya 20 tahun yang lalu kita tidak mengenali kekerasan seksual yang dilakukan di ruang siber. Dengan pengaturan UU ITE maupun UU pornografi yang juga membuat komplikasi baru karena perempuan yang sebetulnya merupakan korban eksploitasi seksual justru bisa dipidana dengan undang-undang ITE dan undang-undang pornografi. Jadi kasusnya jadi jauh lebih kompleks, tetapi juga banyak kasus yang dia menjadi kompleks karena dia berlarut-larut penyelesaiannya.

Andy Yentriyani. (Foto: Savic Rabos, DI: Raga/VOI)

Berapa besar peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan?

Angka kekerasan seksual itu terus meningkat data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa dibandingkan dengan tahun 2019 data tahun 2020 itu naik 18 persen dan saat ini kita belum memiliki payung hukum yang cukup komprehensif untuk itu. Kalau kita ingat tragedi 98 salah satu rekomendasi utama bagi kita yang dikeluarkan oleh tim gabungan pencari fakta yang dibuat oleh pemerintah yang melibatkan banyak unsur maupun oleh PBB, yang datang ke Indonesia, mereka bilang kalau mau mengangkat kasus ini perlu melakukan perombakan hukum pidana khususnya pada persoalan perkosaan. RUU KUHP kita yang direvisi  sampai sekarang juga tidak berubah. Kita harapkan bisa memberikan terobosan hukum agar kasus-kasus itu bisa maju. Jadi banyak komplikasinya misalnya terutama kawan-kawan yang mengalami perkosaan di dalam rumahnya oleh orang terdekatnya; inses misalnya. Korbannya baru berani melaporkan ketika dia sudah dewasa. 

Kita juga menemukan kekerasan-kekerasan yang spesifik yang diarahkan kepada perempuan, baru-baru ini kita juga dikejutkan lagi dengan kasus misalnya penyiraman air keras kepada perempuan. Kalau dari data kelas yang diamati oleh Komnas Perempuan, kami melihat bahwa ini juga bentuknya sangat spesifik perempuan. Jadi biasanya itu akan dilakukan oleh suami atau mantan suami, pacar ataupun mantan pacar yang pertama karena cemburu. Yang kedua ditolak untuk rujuk. Jadi ada alasan yang sangat spesifik. Dan air keras-nya selalu diarahkan kepada wajah dan kepada payudara. Jadi yang hendak dihancurkan adalah kehidupan si perempuan ini.

Jadi apa sebenarnya yang dimaksud dengan kekerasan pada perempuan itu?

Yang dimaksud dengan kekerasan terhadap perempuan itu adalah sebuah tindakan yang dia menghentikan atau ditujukan memang untuk mengakibatkan penderitaan bagi fisik, psikis maupun seksual yang diarahkan kepada perempuan karena dia berjenis kelamin perempuan atau karena konstruksi di dalam masyarakat yang sebagai perempuan. Tidak terlepas dari misalnya perkawinannya, usianya atau status sosial ekonomi lainnya dari si perempuan ini. Contoh pada janda atau perempuan kepala keluarga atau orang tua tunggal. Dalam konteks ini ketika dia memakai lipstick orang sudah heboh. Suami siapa lagi yang mau dia goda. Jadi pandangan minornya seperti itu. Ketika dia mengalami kekerasan seksual posisinya menjadi lemah karena status tadi. Ini kan diskriminasi sekali.

Atas realitas ini apa yang bisa dilakukan?

Terpenting kita harus membangun pengetahuan kita tentang; mengapa satu kelompok di dalam masyarakat itu menjadi lebih rentan pada tindakan kekerasan tadi. Konstruksi di masyarakat kita memungkinkan satu pihak itu menjadi lebih dilemahkan daripada pihak yang lain dan dia tidak hanya satu satu alasannya. Selanjutnya membangun kesadaran hukum kalau perlu melapor sebelum membuat barang bukti kekerasan yang ada. Jadi engga mandi dulu atau membuat bekas-bekas kekerasan. Selain itu perlu mencari pertolongan pada lembaga tertentu yang concern pada pendampingan korban. Kami pernah melakukan penindakan kasus perkosaan dari tahun 2016 sampai 2019,  laporan awal yang berhasil diproses oleh kepolisian itu hanya sekitar 30 persen.  Laporan ini banyak yang hilang di jalan karena kehilangan barang-barang bukti  ataupun korbannya kelelahan, nggak punya energi untuk menghadapi pertanyaanya bolak-balik dari penyidik dan ada juga yang diintimidasi oleh pelaku.

Soal Permendikbud Ristek No 30 seperti apa Komnas Perempuan menyikapi pro dan kontra soal ini?

Kasus kekerasan seksual bisa terjadi di semua tempat, selama perempuan menjadi objek seksual dan selama perempuan masih menjadi sub-ordinat dia akan berada pada posisi paling rentan untuk menjadi korban pelecehan seksual, ini tidak berarti pria tidak akan jadi korban ya. Banyak juga laki-laki yang jadi korban, tapi konstruksi gender yang membuat mereka tak berani bicara. Kasus kekerasan seksual di ruang pendidikan banyak dilaporkan ke Komnas Perempuan. Dari kasus yang masuk,  sekitar 27 persen nya itu adalah kasus kekerasan terjadi di perguruan tinggi. Ada yang dari dosen ke mahasiswa, karyawan ke mahasiswa atau mahasiswa pada mahasiswa.

Dalam Permendikbud Ristek No 30 ini ada banyak terobosan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dari kekerasan seksual. Permendikbud ini ada banyak sekali terobosan-terobosan penting. Di dalam aturan ini kalau dibandingkan dengan peraturan-peraturan yang sejenis yang mengatur tentang lingkungan pendidikan yang aman bebas dari kekerasan khususnya kekerasan seksual. Ada banyak terobosan yang baik dalam permendikbud ini. Saya sangat khawatir pada sebagian pihak yang memahami aturan ini. Oh ini yang tidak boleh dilakukan kalau tanpa persetujuan, artinya kalau dilakukan dengan persetujuan boleh? Ini saya kira terlalu menyederhanakan dalam memahami sebuah aturan.

Tugas kita semua adalah memastikan kalau lingkungan perguruan tinggi adalah tempat yang kondusif untuk menimba ilmu pengetahuan. Kawan-kawan mahasiswa yang mengalami kekerasan seksual bisa hancur masa depannya. Ini yang harus ditolong agar bisa keluar dari persoalan. Jadi Permedikbud ini kita dukung dulu implementasinya kalau ada yang kurang ayo kita koreksi bersama.

Yang juga krusial adalah tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemuka agama, padahal mustinya mereka ini menjadi pelindung dalam konteks ini, apakah laporan soal ini di Komnas Perempuan?

Laporan yang masuk ke Komnas Perempuan ada banyak yang masuk, ini dari semua agama, bukan pada satu agama tertentu. Jumlah korban kalau sudah masuk ke Komnas Perempuan tidak hanya satu, banyak. Tapi yang maju ke proses hukum hanya satu dua. Sebenarnya hal seperti ini juga terjadi pada tokoh masyarakat, elit politik dan lain sebagainya. Dan kalau kasus seperti ini dilaporkan bisa berujung pada pelaporan balik dari terlapor. Karena kuasa yang dimiliki, akhirnya perempuan korban lagi-lagi berada pada posisi yang lemah. Dilaporkan pada pencemaran nama baik.

Siasat Andy Yentriyani Menghadapi Pandemi 

Andy Yentriyani. (Foto: Savic Rabos, DI: Raga/VOI)

Awal pandemi Andy Yentriyani banyak mencari informasi soal pandemi. Dampak pandemi juga menarik tidak hanya dari sisi kesehatan, tapi juga sosial budaya. “Tatap muka memang dibatasi, tapi bisa diganti dengan bertelpon atau video call. Ini akan menghidarkan kita dari terasing secara sosial. Karena masih bisa terhubung dengan keluarga, sahabat dan relasi,” kata perempuan kelahiran 24 Januari 1977 ini.

Selain itu di masa pandemi ini ia memanjakan diri dengan melakoni hobinya. Hobi makan enak. “Untung hobi saya sederhana, hobi makan enak. Jadi saya cukup mudah untuk mencari kebahagiaan. Makan enak saja sudah membuat diri saya bahagia,” ungkap perempuan asal Pontianak, Kalimantan Barat ini.

Adakah ada makanan yang dibatasi? “Saya mengurangi makanan yang diolah secara secara cepat; fast food. Dan makanan yang menggunakan penyedap rasa yang terlalu banyak. Ini yang harus dikurangi,” lanjut alumni Hubungan Internasional, Universitas Indonesia (2000) yang melanjutkan ke program MA Media & Communication, Goldsmith College, University of London (2004).

Diakui Andy beberapa koleganya memang ada yang benar-benar ekstrem dalam makan, harus healthy food, harus bersumber dari bahan organik dan semacamnya.  “Terus terang saya tidak se-ektrem itu dalam makan. Makan sehat iya, tapi kadang-kadang saya juga sesekali makan fast food kalau lagi pengen. Jadi ada hari yang saya memang membebaskan untuk mengonsumsi makanan kesukaan; ya semacam cheating day gitu,” jelasnya.

Yang jelas sebelum mengonsumsi suatu makanan Andy harus tahu persis makanan yang dikonsumsinya berasal dari mana, menggunakan bahan apa, diolah dengan cara apa dan penggunaan penyedap rasa dikurangi secara maksimal. “Saya berusaha mengonsumsi bahan makanan yang bukan berasal dari rekayasa genetik. Karena itu akan memengaruhi metabolisme, hormon tubuh dan lain-lain,” jelasnya.

Lorong Jakarta

Andy Yentriyani. (Foto: Savic Rabos, DI: Raga/VOI)

Satu lagi yang tak lupa dilakukan Andy adalah olahraga. “Dulu saya menekuni aikido. Namun karena ada masalah dengan tulang tangan karena aikido itu agak high impact, akhirnya disarankan untuk menghentikan olahraga yang semacam itu. Saya kemudian jalan kaki menyusuri lorong-lorong kota Jakarta,” katanya.

Menurut Andy di tengah gemerlap kota Jakarta dengan gedung-gedung pencakar langit, ternyata ada anomali. Hanya beberapa meter dari kemegahan kota sudah ada pemukiman sederhana yang amat kontras dengan kemegahan kota. Buat Andy menyusuri relung-relung  kota Jakarta yang demikian kontras adalah sebuah petualangan yang menarik. “Jadi sembari olahraga bisa melihat keadaan kota yang unik dan anomali,” katanya.

Meski tidak berani mengaku mahir dalam bernyanyi, Andy selalu ditemani musik saat ia bekerja. “Saya kalau menulis lebih gambang menyelesaikan dengan ditemani musik. Saya engga yakin bisa menyanyi dengan baik. Saya ini cuma penikmat musik,” ujarnya.

Andy memang berbeda  dari anak-anak perempuan kebanyakan yang biasanya hobi menjahit atau menyulam. Dia malah hobi bertukang. Salah satu obsesinya adalah membuat alat rumah tangga yang bisa transforming. “Cita-cita saya adalah membuat meja yang bisa berubah bentuk atau transforming menjadi bentuk yang lain. Tapi belum kesampaian karena bekerja di Komnas Perempuan waktunya panjang,” katanya. Dengan hobi bertukang ini dia sama sekali tak khawatir kalau ada hal-hal yang perlu diperbaiki di rumahnya.

Di masa pandemi ini di mana rapat dilakukan secara virtual. Dia bisa  menghabiskan waktu dari pagi hingga malam untuk melakukan webinar. “Saya bisa berada di depan komputer untuk webinar dari jam 08.00 sampai 22.00. Di sela-sela itu ada waktu juga untuk makan, minum dan melakukan aktivitas lainnya,” kata lulusan berprestasi PPSA XXI Lemhannas (2017) ini.

Di masa sekarang ini menurut Andy, kewaspadaan harus diterapkan pada semua anak-anak- baik laki-laki maupun perempuan. Soalnya kejahatan bukan hanya menyasar anak merempuan saat ini, anak laki-laki juga tak luput dari ancaman.

Dari Pontianak

Andy Yentriyani. (Foto: Savic Rabos, DI: Raga/VOI)

Perjuangan Andy membantu perempuan yang tertindas sudah dimulai dari daerah asalnya; Pontianak. Dia prihatin dengan nasib perempuan di daerahnya yang tak berdaya dinikahi pria-pria dari Taiwan. Setelah tiba di Taiwan ternyata  si pria sudah sudah bersuami.  Dan banyak bersoalan perempuan lainnya yang terjadi di Kalimantan Barat sudah menjadi perhatiannya sebelum kiprahnya melebar di tingkat nasional dan internasional.

Ia terlibat dalam Yayasan Suar Asa Khatulistiwa (SAKA), Kalbar (2016-2019). Di Yayasan ini dia sempat menjadi ketua. Kemudian sempat menjadi Koordinator Perkumpulan Rukun Bestari (2018-2019). Seperti kolam, Kalimantan Barat ternyata terlalu kecil bagi Andy. Ia melebarkan kiprahnya di level nasional dengan menjadi anggota Dewan Etik Forum Pengada Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan – FPL (2018-2019) dan menjadi Ketua Komnas Perempuan. Sedangkan untuk level internasional dia menjadi Koordinator Asia Pacific Women’s Alliance for Peace and Security (APWAPS, 24 Negara, sejak 2017).

Perjuangan Andy baik secara personal maupun melalui berbagai organisasi yang digelutinya dalam membantu perempuan memperjuangan hak-haknya, keluar dari belenggu kekerasan adalah perjalanan panjang. Perjuangan yang membutuhkan energi dan perhatian.

>

Kini, kata Andy yang harus dijaga bukan hanya anak perempuan, tetapi anak laki-laki juga. Bedanya anak laki-laki berpotensi menjadi korban dan juga pelaku.  “Kalau anak perempuan sudah banyak dipesankan pada anak perempuan, seperti hati-hati kalau jalan, jangan mau ditegur orang asing, hati-hati kalau jumpa dengan orang asing. Dan pesan jangan cepat percaya pada laki-laki. Di era sekarang pesan yang sama juga harus disampaikan pada anak laki-laki. Laki-laki bisa berpotensi menjadi korban, tapi juga berpotensi menjadi pelaku kejahatan seksual. Jadi mari kita kerja bareng untuk mencegah dan menangani kekerasan yang ada di sekitar kita,” tandas Andy Yentriyani.

“Selain kasus yang meningkat, bentuk-bentuk kekerasan dan perempuannya juga semakin kompleks. Kalau saya bandingkan dalam 20 tahun itu banyak sekali bentuk-bentuk baru dan jenis-jenis kekerasan baru yang muncul, misalnya 20 tahun yang lalu kita tidak mengenali kekerasan seksual yang dilakukan di ruang siber. Dengan pengaturan undang-undang ITE maupun undang-undang pornografi yang juga membuat komplikasi baru karena perempuan yang sebetulnya merupakan korban eksploitasi seksual justru bisa dipidana dengan undang-undang ITE dan undang-undang pornografi,” 

Andy Yentriyani