BKSDA Tangkap Seekor Harimau Sumatera di Aceh Selatan

BANDA ACEH - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menangkap seekor harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) menggunakan perangkap di Kabupaten Aceh Selatan untuk merespons laporan masyarakat yang hewan ternaknya dimangsa raja hutan tersebut.

"Harimau berhasil masuk perangkap kita dan sekarang sudah dibawa ke Unit Respons Konservasi atau CRU Trumon guna pemeriksaan dan perawatan," Kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam BKSDA Aceh Hadi Sofyan di Aceh Selatan dikutip Antara, Rabu, 10 November.

Hadi Sofyan mengatakan pihaknya sedang menunggu tim dokter hewan guna memeriksa kondisi kesehatan serta memastikan usia dari  harimau tersebut.

Harimau sumatra tersebut masuk perangkap yang dipasang di Desa Gunung Kapur, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, beberapa hari lalu.

Pemasangan perangkap merespons keresahan masyarakat terhadap satwa dilindungi tersebut. Harimau tersebut dilaporkan juga menerkam kambing ternak masyarakat, kata Hady Sofyan.

Menurut Sofyan Hadi, harimau sering menampakkan diri di perkebunan warga di Aceh Selatan dalam rentang waktu sebulan terakhir. Bahkan ada laporan ternak kambing warga dimangsa harimau.

Keuchik (kepala desa) Gunong Kapur Suhaili mengakui ada harimau masuk perangkap. Selain itu, kehadiran harimau terlihat di perkebunan masyarakat di wilayah tersebut

"Beberapa waktu lalu juga masih ada harimau yang melintasi jalan di daerah Gunung Panton Bili. Penampakan harimau di kawasan tersebut sudah berlangsung sejak beberapa pekan lalu," kata Suhaili.

Berdasarkan daftar kelangkaan satwa dikeluarkan lembaga konservasi dunia International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.