Isteri Bos Rumah Makan Padang di Karawang, Sewa Jasa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Nyawa Suaminya
KARAWANG - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengungkap kasus pembunuhan seorang pengusaha rumah makan atau Warung Padang di Karawang yang diduga melibatkan isterinya dan sejumlah orang.
"Hari ini kita sudah tangkap enam pelaku. Di mana salah satunya merupakan istri korban," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Sabtu 6 November.
Kapolres mengatakan, istri korban terlibat dalam pembunuhan suaminya karena sakit hati.
Sang suami dianggap menyusahkan, sering meminta atau menggunakan uang yang ternyata uangnya dipakai untuk perempuan lain.
"Menurut keterangan pelaku, korban sering menyusahkan, sering minta uang karena ada WIL (wanita idaman lain)," katanya.
Atas dasar itulah isterinya yang berinisial NW berkeinginan untuk menghabisi nyawa suaminya sendiri, tetapi dengan "tangan" orang lain. Itu sudah direncanakan sejak September 2021.
Baca juga:
Sebelumnya, Rabu 27 Oktober, seorang pengusaha rumah makan bernama Khairul Amin (54) ditemukan tak bernyawa di depan rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. Kondisi korban meninggal dengan banyak luka tusuk di tubuhnya.
Kapolres menyampaikan, para pelaku dijanjikan istri korban akan diberikan uang sebesar Rp30 juta untuk menghabisi nyawa suaminya.
Para pelaku dikabarkan sudah menerima uang Rp20 juta untuk melakukan aksi pembunuhan. Bahkan uang yang diterima para pelaku itu sempat digunakan untuk santet, namun gagal sampai akhirnya dilakukan pembunuhan dengan melakukan senjata tajam oleh para pelaku.
Menurut Aldi, pengungkapan kasus itu dilakukan Polres Karawang dalam waktu satu minggu. Ada enam pelaku yang ditangkap, yakni NW yang merupakan isteri korban, AM (25), H (39), BN (34), RN (33) dan MH (25).
"Setelah kita melihat bukti-bukti dan melakukan penyelidikan. Kemudian kita menangkap AM alias Otong. Setelah kita berhasil mengungkap para pelaku lainnya," katanya.
Akibat perbuatannya para pelaku NW, AM, H, BN, RN, MH dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.