Polisi Tangkap Pelaku Penyobekan Al Quran di Tasikmalaya

JAKARTA - Warga Kota Tasikmalaya dibuat geger dengan aksi penyobekan kitab suci Al Quran. Aksi penyobekan itu diketahui melalui video yang viral di media sosial, di mana memperlihatkan lembaran Al Quran yang tercecer di jalanan.

Menanggapi hal itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi langsung turun tangan dan mencari pelaku penyobekan Al Quran di Tasikmalaya. "Diamankan siang hari, yang jelas kasus ini sudah terungkap. Pelakunya kita akan tangani," kata Rudi, saat dikonfirmasi.

Dirinya menjelaskan, pelaku bernama Erwin bin Tarya Sucipto (33). Diketahui pelaku sempat mengambil Al Quran dari sebuah masjid dan membawanya pulang ke tempat tinggalnya. 

Rudy menuturkan, bagian tengah Al Qur'an itu dirobek pelaku. Hal itu dimaksudkan untuk memindahkan atau menulis ulang ayat suci ke kertas.

"Karena pelaku capek nulis, kemudian lembaran diambil, dilipat-lipat dan disobek. Sobekan tersebut dibuang dengan cara melempar ke atas di sekitar TKP," ucap Rudy.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Tasikmalaya. Sejauh ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 156 huruf H KUHPidana.

Layar tangkap video viral penyobekan Al Quran di Tasikmalaya (Youtube)

Pelaku Menderita Gangguan Kejiwaan

Pasca penangkapan Erwin, muncul informasi jika sosok pelaku itu menderita gangguan kejiwaan. Pihak keluarga menyebut penyakit itu telah diderita belasan tahun silam.

Pria bernama Ari Mustari yang merupakan kakak ipar pelaku mengatakan, penyebab gangguan kejiwaan Erwin lantaran depresi setelah ditinggal pergi sang istri. Bahkan, diperparah meninggalnya kedua orangtua pelaku tak lama dari perginya wanita pujaannya.

"Sudah lama dia idap gangguan jiwa, mulai 2008. Setelah istrinya pergi ke Riau, sama orang tuanya wafat" kata Ari Mustari.

Dengan kondisi itu, dikatakan jika pihak keluarga pelaku tak melakukan pengobatan secara maksimal terhadap Erwin. Alasan utamanya, keterbatasan ekonomi.

"Tidak pernah diobati. Karena enggak ada biaya," kata Ari.

Menanggapi soal penyakit gangguan kejiwaan yang diderita pelaku, polisi belum bisa berkomentar lebih jauh perihal tersebut. Sebab, Erwin sendiri masih menjalani pemeriksan intensif terkait perkara yang menjeratnya.

Selain itu, untuk menentukan apakah pelaku memang mengidap penyakit gangguan kejiwaan, hal itu haruslah menunggu hasil observasi dari tim dokter. Sementara, untuk perkara yang menjerat masih terus berjalan dan penyidik menyangkakan dengan Pasal 156 KUHP.

"Tergantung hasil pemeriksaan dokter. Apakah nantinya pembinaan, masuk rumah sakit atau bagaimana," tandas Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.