JAKARTA - Pengadilan federal telah menolak permintaan TikTok dan induk perusahaannya, ByteDance untuk menunda penerapan Undang-undang yang melarang TikTok beroperasi di AS karena alasan keamanan nasional.

Keputusan ini hadir setelah sebelumnya TikTok sempat mengajukan permohonan untuk menghentikan sementara penerapan undang-undang tersebut sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari Mahkamah Agung.

Namun, panel yang terdiri dari tiga hakim, yaitu Chief Judge Srinivasan, Circuit Judge Rao, dan Senior Circuit Judge Ginsburg, memutuskan bahwa tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menangguhkan undang-undang yang telah dinyatakan konstitusional tersebut.

“Para pemohon tidak dapat menunjukkan preseden hukum yang membenarkan pengadilan untuk menangguhkan penerapan undang-undang yang telah dinyatakan konstitusional. Oleh karena itu, permohonan ini dinilai tidak sesuai,” tulis Pengadilan Banding AS dalam pernyataan resminya.

Pengadilan juga menegaskan bahwa undang-undang tersebut sudah dievaluasi di bawah pengawasan yang ketat, sehingga klaim TikTok yang mengatakan keputusan ini melanggar kebebasan berekspresi, tidak lebih kuat dibandingkan masalah keamanan nasional yang dikhawatirkan.

Keputusan ini juga akan membuka jalan bagi pemerintah untuk melanjutkan penerapan undang-undang tersebut, yang memungkinkan larangan TikTok mulai berlaku dalam waktu dekat.

“Karena itu, pengadilan tidak memberikan izin untuk penundaan sementara dan menyarankan para pemohon untuk mengajukan banding langsung ke Mahkamah Agung,” tutup pernyataan tersebut.

Meskipun TikTok masih bisa mengajukan banding secara langsung ke Mahkamah Agung, pengadilan mengingatkan bahwa banding tersebut tidak akan secara otomatis menghentikan penerapan undang-undang.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)