JAKARTA — Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama Center for Law and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyerahkan Naskah Akademik serta usulan bab pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Penyerahan simbolis yang berlangsung di Gedung DPR RI ini turut didukung oleh sejumlah fraksi, UI Peduli Hewan, dan komunitas Kucing FH UI.
Dalam kegiatan yang dirangkai dengan diskusi kelompok terpumpun (FGD), Ketua CLDS FHUI, Dr Fitriani Ahlan Sjarif, menegaskan bahwa tujuan utama penyusunan regulasi pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing bukan hanya untuk melindungi hewan, tetapi juga untuk membentuk perilaku sosial masyarakat agar lebih beradab, modern, dan berkelanjutan.
Menurutnya, pelarangan ini harus dipahami sebagai kebijakan strategis yang mengedepankan nilai kemanusiaan serta tanggung jawab moral negara terhadap kesejahteraan hewan.
Dr. Fitriani menilai praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing tidak hanya menimbulkan persoalan kesehatan dan etika, tetapi juga menunjukkan ketertinggalan norma sosial yang seharusnya berkembang seiring kemajuan hukum dan peradaban.
“Peraturan ini sangat dibutuhkan untuk mendorong perubahan perilaku sosial. Negara hadir bukan hanya sebagai pelindung hewan, tetapi juga sebagai pengarah peradaban masyarakat menuju pola hidup yang lebih sehat, manusiawi, dan selaras dengan lingkungan,” kata Fitriani, Jumat 28 November.
Diskusi tersebut juga menghadirkan pakar hukum pidana Dr. Yenti Garnasih, yang menjelaskan urgensi delik khusus dalam KUHP baru untuk melarang perdagangan daging anjing dan kucing.
Perwakilan DMFI dari Korea Selatan, Sangkyung Lee, menguraikan pengalaman negaranya dalam memperjuangkan legislasi pelarangan konsumsi daging anjing, sementara pengajar Hukum Lingkungan FHUI Savitri Nur Setyorini menyoroti dampak ekologis dari perdagangan tersebut.
另请阅读:
Dukungan politik datang dari sejumlah fraksi di DPR RI. Anggota Fraksi NasDem, Shanti Shamdasani, menekankan pentingnya keseimbangan hubungan manusia, hewan, dan lingkungan, sementara perwakilan Fraksi Golkar, Lirabica, menyatakan dukungan penuh terhadap pelarangan tersebut sebagai wujud bangsa yang beradab.
Naskah Akademik dan draf RUU diterima oleh Tenaga Ahli Baleg DPR RI, Debbra Natassia. Ia menyatakan Baleg menyambut baik usulan tersebut dan berkomitmen memastikan keterlibatan publik yang bermakna dalam proses legislasi. RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 pada nomor urut 41.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)