JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kondisi kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Temuan didapat penyidik ketika melakukan pengecekan di lapangan.

"Kami juga ingin menunjukkan foto-foto sebagai pembanding. Ini adalah foto-foto kapal yang dari PT Jembatan Nusantara," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin malam, 24 November.

Dari foto yang ditunjukkan Asep, terlihat kondisi kapal yang bertuliskan "Citra Nusantara" dan "Andhika Nusantara". Terdapat karat di sana-sini hingga kondisi sarana prasarana yang tidak memadai.

Selain kondisinya, Asep juga menerangkan, kapal milik Jembatan Nusantara yang diakusisi, ada yang diproduksi pada tahun 1959.

"Nah, ini kami hanya ingin sampaikan, informasi yang kami sampaikan adalah bahwa kapal ini ada yang buatan tahun '59, ada yang tahun '66, ada yang tahun juga rata-rata 64. Kalau (produksi, red) tahun '64 berarti sudah 61 tahun," ujarnya.

"Jadi kapal yang digunakan untuk penyeberangan itu ada yang tahun 59, sudah lebih dari 60 tahun gitu dan itu kan juga sangat berbahaya. Yang dipertaruhkan itu adalah nyawa para penumpang, gitu, seperti itu," sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Lebih lanjut, Asep menegaskan sejumlah pengondisian juga terjadi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi antara PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Salah satunya, adalah pengondisian data kapal.

"Jadi PT JN ini kemudian memanipulasi data bahwa data yang diberikan oleh PT JN ini tahunnya lebih muda. Dimudakan tahunnya. Tapi, ini tidak dilakukan pengecekan sama tim yang dari ASDP waktu itu," tegasnya.

"Kami saja bisa mengecek ini ke International Maritime Organization atau IMO. Di sini ada nama kapalnya, ada nomornya, ya, gitu ya," jelasnya.

DOK KPK

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun dan denda Rp500 juta bagi Ira Puspadewi selaku eks Direktur PT ASDP Indonesia Ferry. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Selain Ira, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta. Mereka dinyatakan bersalah dan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Hanya saja, sidang kasus ini jadi sorotan setelah Ketua Majelis Hakim, Sunoto menyatakan Ira Puspadewi dkk harusnya divonis bebas atau onslag. Dia mengambil opsi dissenting opinion karena akuisisi PT JN oleh ASDP itu tidak sepenuhnya meyakinkan sebagai tindak pidana korupsi.

Sunoto juga menerangkan hukuman bagi Ira Puspadewi dkk juga menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha, khususnya BUMN. Jajaran direksi bisa takut mengambil keputusan karena khawatir mengalami nasib serupa.

"Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi," kata Sunoto dalam sidang putusan, Kamis, 20 November.

 


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+