JAKARTA – Komisi VIII DPR bersama pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M sebesar Rp87,41 triliun. Angka ini turun sekitar Rp2 juta jika dibandingkan biaya haji tahun sebelumnya.
Dari total Rp87,4 triliun, nilai manfaat dari pengelolaan dana haji mencapai Rp33,21 triliun atau 38 persen, sementara biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah sebesar Rp54,19 triliun atau 62 persen.
Meski begitu, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang memastikan bahwa penurunan biaya tidak akan mengurangi kualitas layanan haji.
“Penurunan biaya ini tidak akan mengurangi standar pelayanan kepada jamaah,” ujar Marwan di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 29 Oktober.
Marwan menjelaskan, Komisi VIII dan pemerintah juga telah memastikan seluruh aspek pelayanan tetap terjaga, mulai dari pemondokan, konsumsi, transportasi darat dan udara, hingga layanan di Tanah Suci.
Ia pun mengapresiasi kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang mencatatkan surplus sekitar Rp149 miliar. Menurutnya, surplus ini menjadi cadangan penting untuk menopang keberlanjutan subsidi nilai manfaat bagi jamaah.
另请阅读:
Marwan menjelaskan setelah penetapan BPIH 2026, jamaah akan melunasi biaya sebesar Rp54,19 juta dikurangi setoran awal Rp25 juta dan saldo virtual account sekitar Rp2,7 juta.
Dengan demikian, kata Marwan, pelunasan yang harus dibayarkan jamaah diperkirakan sekitar Rp26,49 juta. Jamaah, juga akan menerima pengembalian biaya hidup (living cost) sebesar Rp3,3 juta sehingga biaya riil yang dibayarkan menjadi sekitar Rp23,19 juta.
“Dengan efisiensi dan pengelolaan keuangan yang baik, jamaah justru mendapat keringanan,” kata Marwan.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)