JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta belum diterapkan pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 2025.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyebut belum diterapkannya sistem ganjil genap dikarenakan adanya surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang memberlakukan pengaturan kerja yang fleksibel atau flexibel work arrangement (WFA) bagi apartatur sipil negera (ASN) pada 8 April.
"Sementara dengan adanya surat edaran dari Kemenpan RB terkait WFA pada hari ini 8 April yang sedianya mulai diberlakukan Gage, diberikan relaksasi satu hari," ujar Argo kepada VOI, Selasa, 8 April.
Dengan adanya surat edaran tersebut, maka, lanjut Argo, sistem ganjil genap baru akan diberlakukan pada 9 Apil. Sehingga, kendaraan yang berpelat nomor akhiran ganjil maupun genap masih bisa melintas di puluhan ruas jalan.
"Benar, (sistem ganjl genap) baru akan diberlakukan esok hari Rabu 9 April," kata Argo.
Diketahui, sistem ganjil genap Jakarta diberlakukan di 25 ruas jalan pada Senin sampai Jumat yang dibagi dengan dua sesi, di mana sesi pertama diberlakukan dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan sesi kedua diberlakukan mulai 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang paling banyak Rp 500.000 sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
另请阅读:
Berikut 25 ruas jalan yang terkena ganjil genap Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang tawan Perintis Kemerdekaan)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Siripung Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)