JAKARTA - Tersangka George Sugama Halim memakai kaos tahanan warna biru bertuliskan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur pada Senin, 16 Desember, malam.

"Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka GSH," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan.

Sejumlah barang bukti yang disita yakni kursi, patung, mesin EDC dan loyang. Barang bukti tersebut merupakan barang yang dilempar oleh pelaku GSH terhadap korban DAD (19) mantan karyawati toko roti Lindayes.

"Motifnya tersangka meminta korban mengantar makanan ke kamar pribadi tersangka, namun korban menolak. Tersangka merasa kesal dan terjadi argumentasi. Sehingga tersangka emosi dan menganiaya korban," ujarnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka George Sugama Halim. Tersangka terancam dijerat Pasal 351 KUHP atas perbuatannya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)