Modus pungli ini dilakukan oleh oknum tertentu dengan meminta fee kepada petani yang seharusnya menerima alat tersebut secara gratis.
"Kami menerima keluhan dari beberapa daerah, meskipun belum ada bukti yang dikirimkan. Laporan menyebutkan alat mesin pertanian yang kami distribusikan kepada petani terkadang dimintai fee oleh oknum tertentu," ujar Andi Amran kepada wartawan, Senin 16 Desember.
Menurut laporan yang diterima Kementerian Pertanian (Kementan), nilai pungli yang diminta oknum bervariasi, mulai dari Rp3 juta untuk alat kecil hingga mencapai Rp50 juta per unit untuk alat yang lebih besar.
Padahal, alat dan mesin pertanian tersebut didistribusikan secara gratis kepada petani, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung percepatan swasembada pangan.
"Kami sudah membuka nomor pengaduan, dan sejauh ini ada sekitar 100 petani yang melaporkan permintaan fee dalam proses distribusi alat," ungkap Andi.
Melihat nilai distribusi alat pertanian yang mencapai Rp10-15 triliun, Andi menegaskan pentingnya pengawalan agar pendistribusian berjalan sesuai target dan sampai kepada kelompok tani tanpa ada pungutan liar.
Langkah ini juga diambil untuk memberantas oknum yang mencoreng program Kementan. "Kami butuh pengawalan hingga ke titik akhir pendistribusian, yaitu kelompok tani," jelasnya.
Menanggapi laporan dari Mentan, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam praktik pungli tersebut.
BACA JUGA:
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan program distribusi alat pertanian berjalan transparan dan mendukung kesejahteraan petani tanpa adanya praktik ilegal.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)