TANGERANG - Kantor Pencarian dan Penyelamatan (Save and Rescue/SAR) Jakarta terus meningkatkan aspek keselamatan angkutan orang guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas udara melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, diantaranya Dalam peningkatan kolaborasi penyelamatan kecelakaan udara itu dibuktikan melalui penandatanganan nota kesepahaman koordinasi operasional atau Latter OF Operational Coordination Agreement (LOCA) bersama PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Kepala Kantor SAR Jakarta Desiana Kartika Bahari melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Sabtu, mengatakan LOCA tersebut didasarkan pada tugas dan tanggung jawab masing-masing guna menghasilkan koordinasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat udara di wilayah tugas SAR Jakarta.
Menurutnya, LOCA terkait operasi pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat udara melibatkan kantor SAR sesuai dengan amanah Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization, disingkat ICAO.
VOIR éGALEMENT:
"LOCA ini (merupakan) perjanjian koordinasi operasi apabila terjadi suatu kejadian kecelakaan pesawat di dalam Bandara atau di luar Bandara. Ini pun dasarnya dari ICAO, bahwa SAR harus bekerja sama dengan stakeholder Bandara," katanya.
Desiana menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan pesawat udara di luar kawasan Bandara atau di wilayah kerja Kantor SAR Jakarta.
"Kalau di dalam bandara, tanggung jawabnya nanti sebagai SAR coordination adalah pihak bandara sendiri, ketika di luar bandara baru kita," ucapnya.
Selain dengan pengelola Bandara Soetta atau PT Angkasa Pura II, 5 UPT BASARNAS juga melakukan penandatanganan LOCA dengan Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah I Kelas Utama Bandara Soekarno-Hatta. Terdiri dari Kantor SAR Jakarta, Bandung, Banten, Lampung dan Pontianak.
"Terkait dengan Otban Wilayah I, UPT kita ada 5 yang hadir ada dari Jakarta, Banten, Bandung, Pontianak dan Lampung. Jadi kita tanda tangani sekaligus isinya kurang lebih sama, ruang lingkupnya," tuturnya.
"Intinya, untuk penanganan kecelakaan transportasi udara di dalam maupun di luar Bandara. Kalau di dalam bandara, tanggung jawabnya nanti sebagai SAR coordination adalah pihak bandara sendiri, ketika di luar bandara baru kita (Kantor SAR)," ucapnya.
Ia menuturkan poin LOCA tersebut, pertama melaksanakan tukar-menukar informasi untuk kegiatan pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan pesawat udara. Kedua, melakukan updating data dan informasi terkait pesawat udara yang membutuhkan pencarian dan pertolongan.
"Ketiga, menyampaikan data dan informasi terkait berakhirnya pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan pesawat udara, dan yang terakhir adalah memberikan dukungan sumber daya, dan jika memungkinkan bersama-sama melaksanakan perencanaan operasi pencarian dan pertolongan terhindar kecelakaan pesawat udara," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor SAR Bandung Hery Marantika menambahkan, dengan LOCA tersebut diharapkan adanya peningkatan koordinasi dan komunikasi antar pihak untuk mempercepat penanganan dan memberikan pertolongan apabila terjadi kecelakaan pesawat.
"Dengan adanya penandatanganan ini, kami berharap terjadinya peningkatan koordinasi, komunikasi antara Kantor SAR dengan Kantor SAR, Kantor SAR dengan Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soekarno-Hatta, sehingga kita bisa satu pemikiran untuk pelaksanaan operasi SAR itu dengan cepat tepat, tersinergikan dengan baik. Kita bisa lebih cepat memberikan bantuan, pertolongan diharapkan kita meminimalisir jumlah korban," kata dia.*
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)