JAKARTA - Polri memutuskan menolak upaya hukum banding dari terduga pelanggar Irjen Ferdy Sambo, Senin (19/9). Sehingga, Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan vonis saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Penolakan banding ini, artinya memperkuat atau mengukuhkan hasil sidang KKEP sebelumnya. Di mana, Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri. Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto membacakan putusan banding Irjen Ferdy Sambo. Simak videonya berikut ini.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)