JAKARTA - Polisi menetapkan tiga orang berinisial PN (50), AI (50) dan DYH (30) sebagai tersangka dalam kasus perusakan Bendera Merah Putih. Kasus ini ditangani setelah viral video ibu-ibu gunting Bendera Merah Putih di TikTok.

“Sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Erdi A Chaniago dikonfirmasi VOI, Kamis, 17 September.

Perusakan Bendera Merah Putih terjadi pada Selasa, 15 September di Dusun Gawiru, Desa Padasuka, Sumedang, Jabar. 

Awal mulanya video berdurasi 35 detik ini diketahui dari akun TikTok. Dalam video, ibu-ibu memotong Bendera Merah Putih dengan gunting. Setelah bendera terpotong, salah seorang di antaranya menghamburkan dan memungutnya kembali.

“Huuu…rusak,” kata perempuan perekam video.

Perekam juga mengambil gambar sekeliling rumah. Tampak ada balita di dekat ibu yang menggunting Bendera Merah Putih. 

“Nggak musim lagi,” kata si penggunting bendera. 

Setelah bendera Merah Putih terbagi dalam beberapa potongan, ibu itu menghamburkannya. Dia lantas berbicara akan membuang potongan bendera ke tempat sampah.

“Tempat sampah,” katanya.

Para tersangka dikenakakan Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)