JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan pemberkasan perkara tahap dua kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas tersangka jaksa Panangki bakal rampung dalam waktu dekat. Rencananya penyelesaian berkas paling lama 2 hari ke depan.

"Secepatnya lah, satu dua hari ini mudah-mudahan sudah bisa kita dorong," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Senin, 14 September malam.

Dia berharap, dalam pekan ini, berkas tersebut sudah akan diserahkan ke pengadilan. Sehingga, Pinangki bisa segera disidangkan.

"Berkas pinangki dalam satu dua hari bisa kita serahkan ke pengadilan. Sudah P21," kata dia.

Meski awalnya enggan merinci soal pasal yang digunakan dalam berkas itu, Febrie akhirnya menyebut jika Pinangki dipersangkakan dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"(Pasal 15) Tetap (digunakan). Pasal 6 engga jadi digunakan," kata dia.

Pinangki ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus cessie atau hak tagih Bank Bali.

Kejaksaan Agung menduga Pinangki menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko. Sedangkan, Andi Irfan Jaya yang merupakan eks politikus NasDem ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara pemberi suap.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)