SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberi sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida. Sanksi administrasi ini berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan Faida selama enam bulan.

"Karena memang regulasinya demikian," kata Khofifah, di gedung Grahadi, Surabaya, Selasa, 8 September 2020.

Sanksi kepada Faida tertuang dalam surat nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember. Keputusan tersebut ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah pada 2 September 2020 di Surabaya.

Khofifah menyatakan sanksi itu sesuai regulasi dalam Undang-Undang yang berlaku bagi seluruh kepala daerah di Indonesia yang terlambat, memproses pembentukan Raperda tentang Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).

"Regulasi tersebut berlaku tidak hanya untuk Bupati Jember, untuk untuk semua kepala daerah di Indonesia," jelasnya.

Akibat terkena sanksi itu, maka Bupati Jumber Faida tidak bisa menerima hak-hak keuangan, seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya seperti honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Diberitakan sebelumnya pembahasan APBD Jember tertunda karena rekomendasi Mendagri terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Jember belum ditindaklanjuti Bupati Jember Faida. DPRD Jember tidak berani membahas karena perintah Mendagri tersebut belum dilakukan oleh Bupati Jember.

Mengetahui hal itu, Tim dari Pemprov Jawa Timur melalui inspektorat juga datang ke Jember, untuk melakukan mencari solusi permasalahan APBD Jember pada 25 Juni 2020. Namun pertemuan tersebut juga tidak mendapatkan solusi, hingga akhirnya masalah tersebut diserahkan kepada Kemendagri.

Tak lama kemudian, DPRD Jember memutuskan untuk memakzulkan Faida dari jabatannya sebagai bupati secara politik, yakni melalui sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020. Semua fraksi sepakat untuk memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu. 

Namun, Faida menilai, terdapat mekanisme yang tidak dipenuhi dalam proses pemakzulan dirinya oleh DPRD Jember.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)