JAKARTA - Polisi menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara pornografi atau pesta seks gay yang terjadi di Apartemen Kuningan Suite, Jakarta Selatan. Mereka merupakan penyelenggara pesta tersebut.

"9 orang perannya berbeda dalam penyelenggaraan acara cabul atau pornografi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 2 September.

Para tersangka berinisial, TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A, dan HW. Peran mereka dalam perkara itu mulai dari penyedia konsumsi hingga pihak keamanan.

Sementara, untuk peserta pesta tidak diamankan. Mereka hanya dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Penggerebekan di pesta tersebut, ditemukan 56 orang, 9 penyelenggara dan 47 para peserta," kata Yusri.

9 orang tersebut disangka dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Pornografi.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus ini dengan cara melakukan penyamaran ke pesta yang digelar secara privat. Dari sana, petugas mendapati puluhan lelaki tanpa busana sedang berpesta.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)