JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memantau penanganan kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra di Bareskrim Polri.
Pemantauan itu dilakukan dengan kewenangan KPK melakukan koordinasi dan supervisi dengan penegak hukum. Hal ini tercantum dalam Pasal 6 huruf a UU KPK, yaitu tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Secara kewenangan, kami mempunyai kewenangan koordinasi supervisi dan sebelum kami meminta supervisi beliau Kabarekrim (Komjen Listyo Sigit Prabowo) sudah terbuka kami untuk masuk," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 14 Agustus.
KPK, kata dia, mengapresiasi Polri dalam penanganan kasus ini. Sebab, dengan waktu yang cepat kasus ini sudah bisa terungkap dan menjadikan beberapa orang menjadi tersangka.
"Kami selaku Deputi Penindakan KPK sangat apresiasi bapak Kabareskrim. Kami bisa melihat, menilai dari luar maupun dari dalam apa yang dilakukan sudah sangat on treck," kata dia.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra. Penyidik menyita duit 20 ribu dolar AS dalam perkara ini.
“Ada barang bukti uang 20 ribu USD dan ada surat, ada HP, ada laptop, ada CCTV yang jadi barang bukti,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, 14 Agustus.
Penyidik menetapkan dua orang tersangka pemberi gratifikasi yakni JST (Djoko Tjandra) dan TS (Tommy Sumardi). Sedangkan sebagai penerima, Bareskrim Polri menetapkan PU (Prasetyo Utomo) dan NB (Napoleon Bonaparte).
Tersangka pemberi yakni JST dan TS dikenakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasla 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Tersangka penerima PU dan NB dikenakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidaa Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara dalam kasus kedua yakni tindak pidana umum terkait pembuatan surat palsu, penyidik menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka. Djoko Tjandra dikenakan Pasal 263 ayat 1, Pasal 426, Pasal 221 KUHP.
Dalam kasus pembuatan surat palsu ini, penyidik sudah lebih dulu menetapkan Brigjen Prasetyo Utomo, Anita Dewi Kolopaking.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)