JAKARTA - Polisi menetapkan 3 pemuda berinisial CHA (19), CLA (19) dan EV (27) sebagai tersangka kasus penembakan di sejumlah wilayah Tangerang Raya, Banten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku melakukan aksi penembakan lantaran ingin membubarkan kegiatan balap liar.
"Motivasi mereka bahwa mereka ingin membubarkan pelaku-pelaku balap liar," ucap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan kepada wartawan, Selasa, 11 Agustus.
Tetapi, kata Iman, alasan para tersangka tak sesuai fakta. Sebab, para korban penembakan bukan pelaku ataupun yang terlibat pada aksi balap liar.
"Korban tidak terlibat (balap liar) dengan melihat ada yang berprofesi sebagai pedagang, ada mahasiswa yang habis berpergian dan akan kembali ke rumah," katanya.
Sehingga, penyidik bakal memeriksa kembali para tersangka untuk mengetahui motif sebenarnya pada perkara tersebut.
Selain itu, atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 E KUHP dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan.
Kemudian, soal kepemilikan senjata juga akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
Sebelumnya, rentetan penembakan misterius terjadi di sejumlah wilayah Tangerang Selatan. Aksi penembakan itu pun terjadi selama tiga pekan terakhir.
Bahkan, aksi penembakan yang terakhir terjadi pada 26 Juli lalu. Berdasarkan catatan aksi tersebut terjadi di kawasan Serpong sebanyak tiga kali, di wilayah Pagedangan dua kali, dan masing-masing satu kali di kawasan Cisauk dan Kelapa Gading, Kabupateng Tangerang.
Hingga akhinya, tiga orang pelaku berhasil diamakan di kediaman masing-masing pada Senin, 10 Agustus. Selain itu, beberapa pucuk senjata airsoft gun juga disita untuk dijadikan barang bukti.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)