JAKARTA - Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Wahid Husein segera menjalani sidang dakwaan atas kasus yang menjeratnya. 

Hal ini menyusul berkas penyidikan Wahid sudah P21 tahap II. Sebab, Jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan.

"Senin, 10 Agustus penyidik KPK telah melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam perkara tersangka Wahid Husein," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 11 Agustus.

Adapun Wahid merupakan tersangka kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Wahid, kata Ali, selanjutnya dititipkan di Lapas Sukamiskin dan tidak dilakukan penahanan karena sudah berstatus warga binaan Lapas Klas I Sukamiskin Bandung atau masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

Untuk diketahui dalam perkara sebelumnya juga terkait kasus suap fasilitas di Lapas Sukamiskin, Wahid pada 8 April 2019 telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU KPK segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," ucap Ali.

Selain itu, ia mengatakan selama proses penyidikan untuk Wahid telah dilakukan pemeriksaan 28 saksi yang diantaranya adalah para Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang pernah berinteraksi dan bekerja sama dengan terdakwa Wahid.

Sebelumnya Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)