JAKARTA - Anita Dewi Kolopaking mengajukan praperadilan atas status tersangka dan penahanan dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Polri menyatakan siap menghadapi praperadilan.
“Penahanan kewenangan penyidik. Kalau memang tidak terima dengan penahanan silakan saja diuji sah atau tidaknya penahanan di sidang praperadilan. Silakan saja diungkap di pengadilan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi VOI, Minggu, 9 Agustus malam.
Penegasan yang sama disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Penyidik Bareskrim Polri disebut siap membeberkan prosedur dalam penanganan kasus Anita Kolopaking yang mendampingi Djoko Tjandra dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Praperadilan adalah mekanisme yang diatur oleh KUHAP untuk menguji apakah penangkapan, penahanan tersangka oleh penyidik sah atau tidak. Sah-sah saja kalau mereka mengajukan praperadilan, tentunya kalau hal tersebut diajukan ke pengadilan nanti akan dihadapi,” kata Awi dikonfirmasi terpisah.
另请阅读:
Anita Kolopaking ditahan sejak Sabtu, 8 Agustus setelah diperiksa belasan jam sebagai tersangka. Penahanan ini, ditegaskan Polri sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan untuk mencegah Anita tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya anggota tim pengacara Anita Kolopaking, Andy Putra Kusuma mengatakan, pentapan tersangka Anita tidak melalui prosedur Undang-undang.
Sedangkan soal penahanan, Anita disebut kooperatif. Tapi pengacara tetap menganggap tidak ada alasan untuk menahan Anita.
“Bu Anita tidak mungkin melarikan diri karena telah dicekal untuk keluar negeri dan kien kami telah sangat kooperatif dalam semua tingkat pemeriksaan,” jelas Andy.
Selain itu, Anita menurut dia tidak mungkin mengulangi perbuatan yang disangkakan karena seluruh dokumen terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra sudah disita Bareskrim. Karena itu, Andy menyebut tidak ada alasan penahanan terhadap Anita Kolopaing.
“Sangat dipaksakan dan terkesan sebagai tindakan pembalasan dengan mengkriminalisasi Bu Anita dan semata-mata hanya ingin memuaskan keinginan publik dan penguasa,” katanya.
Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka yang diinformasikan Polri pada Kamis, 30 Juli. Anita disangka terlibat dalam pembuatan surat jalan dan surat bebas COVID-19 yang digunakan kliennya.
Penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dari sejumlah bukti dan saksi yang diperiksa. Anita Kolopaking disangka melakukan pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)