JAKARTA - Terpidana perkara hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra diperiksa polisi seputar penerbitan surat jalan dan bebas COVID-19 yang menjerat Brigjen Prasetyo Utomo. Ini pemeriksaan pertamanya setelah ditangkap di Malaysia beberapa waktu lalu. 

"Tanggal 31 Juli 2020 JST (Joko S. Tjandra alias Djoko Tjandra) sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin, 3 Agustus.

Tetapi, belum ada keterangan soal hasil pemeriksaan tersebut. Tapi, dia mengatakan, pengusutan kasus ini penyidik juga akan memeriksa Anita Kolopaking. Anita awalnya akan diperiksa pada Rabu, 5 Agustus, tapi berubah jadi Selasa, 4 Agustus. 

"Terkait AK, rencananya yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada tanggal 4 Agustus, pukul 09.00 WIB. Kita tunggu perkembanganya besok, nanti kita update," kata Awi.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)