JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Tim Khusus Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Djoko S Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking pada Jumat, 31 Juli. Ini merupakan pemeriksaan perdana Anita usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Rencana akan dipanggil Jumat oleh penyidik," kata Irjen Argo, dilansir Antara, Jumat, 31 Juli.
Anita Dewi Anggraeni Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk klien Anita, Djoko Tjandra. Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra.
Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
另请阅读:
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra.
Polisi telah memeriksa 23 saksi dalam penyidikan kasus ini. Sebanyak 20 saksi dari Jakarta dan tiga saksi dari Pontianak.
"(Saksi) ada polisi, ada warga sipil berkaitan dengan kegiatan di Jakarta dan Pontianak," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini pula.
Anita menjadi tersangka menyusul eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo yang sudah berstatus tersangka terlebih dulu terkait kasus yang sama.
Prasetyo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)