JAKARTA - Ekonom Bright Institute Awalil Rizky menilai kondisi utang pemerintah per akhir 2025 patut diwaspadai, meski pemerintah menyatakan rasio utang masih berada di bawah batas maksimum undang-undang.
Menurut Awalil, Kementerian Keuangan belum menyampaikan secara rinci posisi utang pemerintah per 31 Desember 2025 dalam konferensi pers realisasi sementara APBN 2025 pada 8 Januari 2026.
Adapun pemerintah beralasan angka tersebut akan diumumkan setelah rilis Produk Domestik Bruto (PDB) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) agar rasio utang terhadap PDB dapat disajikan secara lebih presisi.
Namun, Awalil menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki perkiraan PDB, mengingat defisit APBN 2025 sebesar Rp695,1 triliun telah disampaikan setara dengan 2,92 persen terhadap PDB dan berdasarkan perhitungan tersebut, PDB 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp23.805 triliun.
"Jika urgensinya terkait batas yang tidak boleh dilampaui, maka keduanya ditentukan sebagai rasio atas PDB," jelasnya dalam keterangannya, Senin, 12 Januari.
Dengan mengacu pada posisi utang akhir 2024 sebesar Rp8.813 triliun, pembiayaan utang neto 2025 sebesar Rp736,3 triliun, serta faktor pelemahan nilai tukar, Awalil memperkirakan posisi utang pemerintah per akhir 2025 mencapai Rp9.645 triliun atau setara dengan rasio utang terhadap PDB sekitar 40,52 persen.
"Memang belum melampaui batas yang diatur undang-undang, dan akan menjadi alasan pemeritah bahwa kondisinya masih aman. Padahal rasio 60 persen itu merupakan batas, bukan ukuran aman atau tidaknya," tuturnya.
Dia mengingatkan, sebelum krisis ekonomi 1998, rasio utang terhadap PDB Indonesia juga sempat berada di bawah 40 persen, sementara rasio utang baru melonjak menjadi 61,74 persen pada akhir 1998.
Dia mencatat, sepanjang periode 2015 hingga 2025, rasio utang pemerintah terus menunjukkan tren meningkat, bahkan sebelum pandemi COVID-19, serta pertumbuhan utang dinilai melampaui pertumbuhan ekonomi, sehingga berpotensi menekan kemampuan pemerintah dalam membayar pokok dan bunga utang.
Selain rasio utang terhadap PDB, Awalil menyoroti indikator lain, yakni rasio utang terhadap pendapatan negara dan berdasarkan perhitungannya, rasio tersebut pada akhir 2025 diperkirakan mencapai 349,96 persen, tertinggi kedua dalam dua dekade terakhir setelah tahun pandemi 2020 yang mencapai 369,28 persen.
"Besaran itu telah jauh melampaui batas praktik terbaik rasio yang direkomendasikan International Monetary Fund (IMF) dan International Debt Relief (IDR). Rekomendasi IMF sebesar 90-150 persen, dan rekomendasi IDR sebesar 92-167 persen dan Berdasar indikator ini, kondisinya tidak lah aman," jelasnya.
Dari sisi kemampuan membayar beban utang, Awalil memperkirakan pembayaran bunga utang pada 2025 mencapai Rp514 triliun, sementara pelunasan pokok utang sekitar Rp800 triliun, sehingga rasio pembayaran bunga utang terhadap Pendapatan Negara diperkirakan sebesar 18,65 persen dan rasio beban utang atau debt service ratio (DSR) sekitar 47,67 persen.
Menurutnya, rasio pembayaran bunga tersebut telah melampaui batas rekomendasi IMF dan IDR, sementara rasio DSR melampaui rekomendasi IMF meski masih berada dalam kisaran IDR.
Awalil juga menyoroti defisit Keseimbangan Primer (KP) 2025 sebesar Rp180,7 triliun yang menunjukkan bahwa sebagian pembayaran bunga utang harus dibiayai melalui penarikan utang baru, yang berisiko terhadap keberlanjutan fiskal.
"Jika KP bernilai minus artinya sudah tidak tersedia dana untuk membayar bunga utang. Sebagian atau seluruh bunga utang dibayar dengan penambahan utang baru. Berbagai kajian, termauk reviu BPK, mengingatkan bahwa kondisi aman bagi keberlanjutan fiskal adalah KP yang bernilai positif," jelasnya.
Awalil menambahkan, pembiayaan utang neto 2025 sebesar Rp736,3 triliun kerap disalahartikan sebagai total penarikan utang baru, padahal dengan perkiraan pelunasan pokok sekitar Rp800 triliun, penarikan utang baru pada 2025 diperkirakan mencapai Rp1.563 triliun.
Dia menilai, narasi pemerintah yang menyebut kondisi utang masih aman terlalu bertumpu pada rasio utang terhadap PDB, tanpa memperhatikan indikator kerentanan utang lainnya.
"Berbagai indikator kerentanan utang yang lazim dipakai menganalisis kondisi seolah tidak diperlukan lagi untuk memastikannya," ucapnya.
"Tidak tertutup kemungkinan, Pemerintah alami gagal sebagian kewajiban utang, terutama bunganya, pada tahun 2026. Sekurangnya, kesinambungan fiskal jangka menengah dan panjang telah terancam," tambahnya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)