JAKARTA - Pemerintah dipastikan belum memberikan insentif pengganti untuk investor setelah pemangkasan masa berlaku Hak Atas Tanah (HAT) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan, saat ini insentif yang diberikan masih mengacu kepada insentif fiskal dari Menteri Keuangan (Menkeu).
"Kami hanya mengikuti insentif fiskal dari Menteri Keuangan saja, yang lainnya belum ada aturan," ucap Basuki saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 November.
Insentif eksisting yang Basuki maksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, salah satunya soal keringanan pajak bagi pelaku usaha di IKN.
Basuki juga menepis isu banyak investor menarik diri imbas pemangkasan masa berlaku HAT di ibu kota negara baru tersebut.
Dia bilang, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait siklus Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai di IKN bukan mencabut HAT di sana, melainkan merevisi mekanismenya.
"Jadi kalau Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023, contohnya HGB satu siklus 80 tahun diberikan langsung. Nah, direvisi itu menjadi 30, 20, 30. Tetap satu siklusnya 80 tahun, tapi pertama diberi 30 tahun, perpanjangan 20 tahun dan pembaruan 30 tahun," katanya.
Bahkan, menurut Basuki, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, investor semakin yakin berinvestasi di IKN.
"Sekarang ada Perpres, Bapak Presiden sekarang sudah di depan, saya di belakangnya. Misi saya melaksanakan visi Presiden, enggak ada lain," kata dia.
Namun, Basuki bilang, tidak ada insentif tambahan lainnya yang diberikan sebagai pengganti dua siklus HAT yang sebelumnya dijanjikan kepada investor.
Untuk diketahui, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa mengatakan, bila putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Hak Atas Tanah (HAT) IKN selama 190 tahun menjadi koreksi penting bagi pembangunan ibu kota baru.
"Putusan ini penting agar pembangunan ibu kota baru tetap berjalan di atas prinsip keadilan agraria dan kepastian hukum," ungkapnya pada Minggu, 23 November.
Menurut dia, pembatalan HAT oleh MK tidak serta merta menghentikan proyek IKN, tetapi mendorong pemerintah untuk menata ulang regulasi. Sehingga, investor tetap memiliki kepercayaan terhadap proyek strategis itu.
"Karena itu, nasib IKN ke depan ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan, antara daya tarik investasi dan legitimasi konstitusional," tegas Herry.
另请阅读:
Sebelumnya, MK membatalkan skema dua siklus pemberian HAT di IKN, yang memungkinkan penggunaan lahan hingga 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan Hak Pakai.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, terkait uji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam UU Nomor 21 Tahun 2023.
Mahkamah menegaskan, pengaturan dua siklus itu tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah, sehingga kehilangan kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, mekanisme pengelolaan lahan di IKN harus kembali mengikuti aturan nasional dengan evaluasi lebih ketat dan terukur.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)