JAKARTA - Jaksa dalam materi tuntutan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap legislator nonaktif bernama Ahmad Zainuri yang berstatus terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan sarung dan mukena.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Ahmad Zainuri dengan pidana penjara selama dua tahun," kata I. A. K. Yustika Dewi mewakili jaksa penuntut umum membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 11 Juni dilansir ANTARA.

Selain pidana hukuman, jaksa turut meminta hakim menetapkan pidana denda senilai Rp100 juta subsider 60 hari kurungan pengganti.

Jaksa menuntut vonis demikian dengan menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lain yang dituntut dalam berkas berbeda.

Tuntutan tersebut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum, yakni Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan serupa juga diberikan kepada terdakwa Rusandi yang berperan sebagai pihak penyedia. Materi tuntutan yang berbeda perihal uang pengganti yang dibebankan jaksa.

Terhadap Ahmad Zainuri, jaksa meminta hakim membebankan yang bersangkutan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1.008.000.000.

Namun, perihal adanya penitipan uang dari Ahmad Zainuri kepada jaksa sesuai nominal uang pengganti, jaksa meminta agar uang tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.

"Menetapkan uang pengganti yang telah diserahkan terdakwa selama masa penuntutan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," ujar jaksa.

Sementara itu, terhadap terdakwa Rusandi, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti dengan nilai berbeda, yakni senilai Rp557.597.771 subsider satu tahun kurungan pengganti.

Untuk Rp90 juta yang dititipkan Rusandi ke jaksa si tahap penuntutan, diminta untuk dirampas negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara yang dibebankan jaksa dalam tuntutan.

Dalam perkara ini, ada dua terdakwa lain yang sudah lebih dahulu dituntut oleh jaksa. Mereka adalah Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana mantan pejabat Dinas Sosial Lombok Barat sebagai penanggung jawab dalam penyaluran barang dengan anggaran dari dana pokok pikiran DPRD Lombok Barat tahun 2024.

Keduanya dituntut pidana hukuman yang sama, yakni satu tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan pengganti.

Jaksa dalam tuntutan menyatakan keduanya turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sarung dan mukena dalam bentuk bantuan sosial tersebut.

Jaksa menyatakan perbuatan kedua terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum, yakni Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)