JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas terhadap aktivitas ilegal warga negara asing di tanah air.

Sebanyak 13 WNA asal Jepang yang terlibat dalam sindikat penipuan daring (online scamming) di kawasan Sentul City, Bogor, dijadwalkan akan dideportasi ke negara asalnya pada pekan ini.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi, Arief Eka Riyanto, mengonfirmasi bahwa eksekusi pemulangan paksa tersebut akan dilakukan tepat di pertengahan bulan April.

“Untuk 13 WNA Jepang yang melakukan scamming di Bogor, akan dideportasi tanggal 15 bulan ini,” ujar Arief saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (14/4/2026).

Sindikat ini sebelumnya diringkus oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor pada 2 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Babakan Madang.

Dalam operasi tersebut, tim intelijen mengamankan para pelaku dari tiga rumah berbeda di Sentul City.

Modus yang mereka jalankan tergolong sangat rapi, yakni menyamar sebagai petugas kepolisian Jepang untuk mengintimidasi korban melalui aplikasi pesan singkat dan situs web palsu guna meras data keuangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa 12 pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan pra-investasi (D12) dan satu orang menggunakan visa on arrival.

Mereka melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan dokumen mereka, seluruhnya dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pihak Imigrasi memastikan bahwa proses pendeportasian ini tidak hanya sekadar pengusiran, namun tetap melalui koordinasi internasional yang ketat.

“Proses kepulangan mereka dikawal petugas imigrasi dan ditemani petugas imigrasi Jepang,” jelas Arief lebih lanjut mengenai teknis pengamanan selama perjalanan.

Tindakan ini juga menjadi bagian dari rangkaian Operasi Wirawaspada 2026 yang digelar pada 7 hingga 11 April kemarin.

Selain kelompok asal Jepang tersebut, Ditjen Imigrasi tercatat berhasil menjaring total 346 WNA dari berbagai negara seperti Tiongkok, Pakistan, dan Nigeria yang juga melakukan pelanggaran aturan keimigrasian di berbagai wilayah Indonesia.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)