Sentilan Anggota DPR Fraksi PDI-P kepada Pemerintah Soal Sengkarut Pegawai Honorer
Ilustrasi ASN (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Johan Budi melemparkan kritik kepada pemerintah terkait dengan status tenaga honorer kategori 2 (K-2) yang tidak kunjung menemukan solusi tepat sejak bertahun tahun.

Menurut dia, dalam dua periode kepemimpinan pemerintah kali ini, dirinya tidak menemukan satupun formula yang bersifat win-win solution dalam konteks status kepegawaian tenaga K2. Bahkan hingga Rapat Kerja DPR dengan Pemerintah yang digelar hari ini, Budi masih melihat belum ada titik terang.

“Dari dulu kok pernyataannya selalu sedang berupaya menyusun grand design. Kalo dari kalimatnya berarti belum disusun, padahal persoalan ini kan sudah lama,” ujarnya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 18 Januari.

Selain itu, Budi juga menilai pemerintah terkesan setengah hati dalam melakukan revisi terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya tenaga honorer. Pasalnya, revisi UU ASN yang diinisiasi oleh DPR ini merupakan bagian dari fokus lembaga legislatif untuk menyelesaikan sengkarut pekerja honorer yang selama ini belum menemukan titik terang.

“Sebenarnya kami di komisi ini waktu itu concern-nya adalah bagaimana menyelesaikan (persoalan) tenaga honorer,” tuturnya.

Budi berharap penyelesaian masalah tenaga honorer bisa rampung sebelum pergantian pimpinan negara beberapa tahun mendatang.

“Di bawah kepemimpinan Pak Menpan RB sekarang ini saya berharap bisa selesai menjelang 2024,” katanya.

Sebagai informasi, DPR sebagai lembaga tinggi negara menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

Pembaharuan beleid tersebut diharapkan dapat mengakomodir keinginan jutaan tenaga honorer yang masuk kategori 2 (K2) memperoleh status kepegawaian yang jelas. Sebab, pekerja K-2 tersebut berharap untuk dapat diangkat menjadi ASN, sementara pemerintah belum kunjung memberikan kepastian akan hal tersebut.

Sebagai jalan tengah, DPR lalu mengajukan apa yang disebut dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai jalan tengah.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)