Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Akademisi Minta Usut Aktor Intelektual hingga TPPU

JAKARTA – Sejumlah akademisi, peneliti, dan pakar hukum mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Mereka menegaskan penyidikan tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka, tetapi harus mampu mengungkap aktor intelektual, seluruh jaringan yang terlibat, penerima manfaat, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, menilai rangkaian perkembangan perkara yang berlangsung dalam waktu relatif singkat harus diikuti dengan keterbukaan informasi agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

"Publik menyaksikan adanya konferensi pers klarifikasi, kemudian muncul surat pengunduran diri, disusul penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas perkara dalam rentang waktu yang relatif singkat. Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana konstruksi perkara, apa bentuk dugaan tindak pidananya, bagaimana dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut terjadi, bagaimana penelusuran aset dilakukan, serta siapa saja pihak yang diduga terlibat," ujar Gian dalam diskusi publik di Jakarta, Sabtu 11 Juli.

Menurut Gian, transparansi merupakan syarat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

"Kejaksaan Agung maupun aparat penegak hukum harus membuka perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada publik. Apabila terdapat pihak lain, baik pejabat negara, pelaku usaha maupun aktor lain yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu," ujarnya.

Ia menambahkan, perkara korupsi di sektor komoditas strategis seperti batu bara umumnya melibatkan jaringan yang kompleks sehingga penyidik perlu mengungkap seluruh rantai peristiwa pidana, termasuk hubungan antar pelaku, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan.

Senada dengan itu, Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi Ahmad Sofyan menilai penyidikan harus dikembangkan menggunakan pendekatan follow the money dan follow the assetagar dugaan tindak pidana pencucian uang dapat diungkap secara utuh.

"Dalam perkara korupsi maupun tindak pidana pencucian uang, pembuktian harus dilakukan secara komprehensif, termasuk mengikuti aliran dana (follow the money), menelusuri aset (follow the asset), serta mengungkap seluruh pihak yang diduga memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Akademisi Hukum Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Zaki, mengatakan penanganan perkara ini akan menjadi ukuran penting bagi komitmen negara dalam membangun integritas lembaga penegak hukum.

"Keberhasilan penanganan perkara ini tidak hanya diukur dari penetapan tersangka, tetapi juga dari kemampuan aparat penegak hukum mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana secara utuh, memastikan akuntabilitas proses hukum, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum," kata Reza.

Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemerhati Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menilai kasus yang menyeret mantan Jampidsus harus menjadi momentum reformasi menyeluruh di tubuh Kejaksaan.

"Penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus harus dijadikan momentum refleksi dan reformasi institusi kejaksaan dalam penegakan hukum. Selama ini catatan kritis masyarakat terhadap Kejaksaan sudah sangat banyak, sehingga momentum ini harus digunakan untuk memperbaiki tata kelola kelembagaan dan memperkuat integritas aparat penegak hukum," ujar Lucius.

Menurutnya, dugaan korupsi yang menyentuh pejabat tinggi penegak hukum menunjukkan bahwa persoalan integritas kelembagaan masih menjadi tantangan serius.

"Korupsi kembali memperlihatkan dirinya sebagai penyakit utama yang belum berhasil diberantas. Ketika dugaan tersebut menyentuh pejabat tinggi penegak hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya proses hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana," katanya.

Lucius juga mengingatkan bahwa pembenahan regulasi harus benar-benar diarahkan untuk memperkuat integritas institusi, bukan sekadar perubahan administratif.

"Revisi regulasi semestinya menghasilkan penguatan integritas institusi, bukan sekadar perubahan administratif. Evaluasi terhadap implementasi Undang-Undang Kejaksaan maupun Undang-Undang TNI perlu dilakukan agar reformasi hukum benar-benar menjawab persoalan substantif yang dihadapi penegakan hukum," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Akademisi Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Edi Hasibuan, mendukung aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional, independen, dan transparan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Kami mendorong penyidik untuk mengungkap perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai konstruksi perkara, bentuk dugaan tindak pidana, serta sejauh mana keterlibatan para pihak berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik," kata Edi.

Guru Besar Hukum dan Hak Asasi Manusia Universitas Indonesia, Prof. Heru Susetyo, menambahkan bahwa perkara yang melibatkan aparat penegak hukum harus menjadi momentum memperkuat prinsip negara hukum, akuntabilitas, dan persamaan di hadapan hukum.

"Proses penegakan hukum harus berjalan secara independen, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Pada saat yang sama, asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Heru.

Para akademisi sepakat, pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada individu tertentu, melainkan harus mampu membongkar keseluruhan jaringan, aktor intelektual, penerima manfaat, serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyertai perkara tersebut. Mereka menilai keberhasilan mengungkap seluruh rangkaian kejahatan akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam memberantas korupsi tanpa tebang pilih sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.