Pemerintah Siapkan Perpres Penghapusan Tunggakan Iuran JKN Kelas 3

JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penghapusan piutang iuran beserta denda Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban peserta sekaligus meningkatkan jumlah kepesertaan aktif dalam program JKN.

"Saat ini pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan Perpres tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3," ujarnya dalam rapat konsultasi pimpinan Komisi DPR RI terkait jaminan sosial, Senin, 9 Februari.

Dia menambahkan, pemerintah selama ini juga terus mendukung keberlangsungan pembiayaan JKN melalui pembayaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialokasikan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.

Sejak 2023, realisasi pembayaran iuran PBI JK tercatat stabil dan konsisten di atas 99 persen.

Selain itu, mulai 2021 besaran iuran JKN bagi peserta PBPU dan BP kelas 3 telah disetarakan dengan iuran peserta PBI, yaitu sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan.

Dari total iuran tersebut, sebesar Rp35.000 dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta, sementara Rp7.000 merupakan bantuan iuran dari pemerintah.

Adapun bantuan tersebut terdiri atas Rp4.200 yang bersumber dari pemerintah pusat dan Rp2.800 dari pemerintah daerah.

Purbaya, menyampaikan penyesuaian kepesertaan PBI JK dilakukan untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan dan tata kelola JKN agar lebih tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan.

Meski demikian, ia mengingatkan agar proses tersebut dilakukan dengan pemutakhiran data yang baik dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Dia mencontohkan kondisi ketika peserta yang sedang membutuhkan layanan medis mendesak, seperti cuci darah, tiba-tiba dinyatakan tidak lagi berhak menerima manfaat dan situasi tersebut merugikan pemerintah karena anggaran tetap dikeluarkan, tetapi menimbulkan citra buruk.

"Padahal uang yang saya keluarin sama. Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya, pemerintah rugi dalam hal ini, kalau itu membuat uang yang saya keluarkan untuk Anda lebih kecil, saya mendukung ribut dikit nggak apa, tetapi ini kan sama, uang yang dikeluarkan sama, ribut lagi. Saya rugi banyak pak, ke depan tolong dibetulin," ucapnya.

Lebih lanjut, Purbaya mengusulkan, agar penonaktifan peserta PBI JK tidak langsung diberlakukan dan menyarankan adanya masa transisi selama dua hingga tiga bulan yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat.

Dia menambahkan, ketika seseorang tidak lagi tercatat sebagai peserta PBI JK, yang bersangkutan telah mendapatkan informasi dan memiliki waktu untuk mengambil langkah yang diperlukan.

Purbaya menyampaikan dalam masa tersebut, peserta juga dapat mengajukan sanggahan apabila merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran.

Dia juga meminta agar penetapan jumlah peserta PBI JK dilakukan secara cermat dan terukur, dengan tetap mengutamakan ketepatan sasaran, kemudahan akses layanan kesehatan, serta keberlanjutan program JKN.

Ke depan, Purbaya menegaskan perlunya pengendalian jumlah penonaktifan agar dilakukan secara lebih halus dalam rentang waktu beberapa bulan sehingga tidak kembali menimbulkan kegaduhan.

"Jadi ini yang mesti dikendalikan ke depan. Kalau angkanya drastis seperti ini, ya di smooth-in sedikit lah di atas 3 bulan atau 4 bulan terserah, tetapi jangan menimbulkan kejutan seperti itu," tegasnya.