DTSEN Mulai Diterapkan, DPRD Bogor Minta Pemkot Perkuat Validasi Data Warga
BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor untuk membahas implikasi penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sistem pendataan terbaru yang menjadi turunan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
Inpres tersebut mewajibkan pemerintah daerah melakukan sinkronisasi data sosial-ekonomi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) guna memastikan data yang digunakan akurat dan selalu diperbarui.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Rezky Kartika, menjelaskan bahwa mulai tahun depan proses pemutakhiran data akan dilakukan melalui validasi dan verifikasi lapangan yang melibatkan Dinas Sosial, kelurahan, RT/RW hingga para pendamping sosial. Karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Bogor memastikan seluruh proses berjalan optimal.
“Peran pemerintah daerah dan aparatur wilayah sangat penting dalam memastikan data yang dikumpulkan akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rezky, Kamis 11 Desember.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menambahkan bahwa Pemkot Bogor perlu melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami mekanisme DTSEN. Ia meminta Dinsos bekerja sama dengan Diskominfo agar informasi mudah dijangkau seluruh lapisan masyarakat.
Endah berharap penerapan DTSEN mampu meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial, mengurangi data ganda dan ketidaksesuaian, serta menghasilkan perencanaan kebijakan sosial yang lebih efektif.
“Sehingga hasil pemutakhiran DTSEN menjadi dasar utama dalam penetapan penerima bantuan sosial dan perencanaan program kesejahteraan di Kota Bogor,” tutup Endah.