Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana, Direktur Promotor Konser TWICE di Jakarta Ditahan Polda Metro

JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam penyelenggaraan konser grup K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan FDM sebagai tersangka.

“Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” kata Reonald di Jakarta, Kamis, 30 Oktober.

Ia menjelaskan, berkas perkara tersebut telah masuk tahap I dan sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan, akan kami lengkapi. Mudah-mudahan segera P21,” ujarnya.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), selaku pihak yang bekerja sama dengan Mecimapro dalam penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Januari 2025.

“FDM diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP,” kata Reonald.

Sementara itu, kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan kasus tersebut berawal dari kerja sama pembiayaan konser TWICE 5th World Tour ‘Ready to Be’ di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023.

“Terlapor dilaporkan karena diduga melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB,” ujar Aldi.

Menurutnya, pihak pelapor sempat berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak FDM.

“Pihak pelapor telah mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun upaya itu tidak mendapat respons baik dari terlapor,” katanya.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, PT MIB mengaku mengalami kerugian finansial hingga puluhan miliar rupiah dan akhirnya melaporkan kasus itu ke kepolisian.