Nusron Akui Banyak Pegawai ATR/BPN Terjerat Hukum Imbas Penyertifikatan Tanah di Sempadan Sungai

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui, banyak pegawai di lingkungan kementeriannya terjerat kasus hukum lantaran mensertifikatkan tanah di atas sempadan sungai hingga waduk.

Hal itu disampaikan Nusron usai melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti di kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu, 29 Oktober.

"Banyaknya orang ATR/BPN, petugas yang kemudian kena kasus hukum akibat mensertifikatkan tanah di atas sempadan sungai, waduk, situ, danau dan sebagainya," ujar Nusron.

Menurut dia, hal tersebut disebabkan karena adanya perbedaan pemahaman tentang pemanfaatan ruang.

Ada masyarakat yang mengartikan sempadan sungai adalah tanah negara, sehingga siapapun boleh memanfaatkan selama negara memberikan hak dalam bentuk sertifikat tanah.

Di sisi lain, negara memahami sungai dan sempadan sungai adalah kekayaan negara yang dikuasai negara.

"Ini ada bias, sehingga banyak orang Kementerian ATR/BPN kena kasus hukum soal ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Nusron tak menampik banyak sertifikat tanah yang terbit dan bangunan berdiri di atas sempadan sungai hingga waduk Jabodetabek.

"Nanti kami akan cek masih ada berapa tanah yang disertifikatkan di situ, kami batalkan karena itu di atas sempadan sungai. Akan kami cek ada berapa bangunan gedung, kami minta pemda untuk membatalkan," kata dia.

Apalagi berdasarkan peraturan, sempadan sungai merupakan ruang gerak air, sehingga tidak boleh ada bangunan di atasnya.