Cara Meminta Surat Rujukan ke Puskemas untuk Penanganan di Faskes II
YOGYAKARTA - Surat rujukan dari Puskesmas dibutuhkan agar pasien bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat lanjut. Itulah mengapa sangat penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami cara meminta rujukan ke Puskesmas.
Saat melakukan pengobatan atau perawatan kesehatan di Puskesmas terkadang penyakit yang diderita membutuhkan penanganan di faskes tingkat lanjut. Puskesmas termasuk dalam kategori Faskes 1. Jika Puskesmas tidak dapat menangani masalah kesehatan yang diderita pasien, maka yang bersangkutan akan dirujuk ke Faskes II atau rumah sakit.
Untuk bisa melakukan perawatan atau pengobatan di Faskes lanjutan ini, pasien harus mendapatkan surat rujukan dari Puskesmas. Nantinya biaya pengobatan peserta BPJS ini akan sepenuhnya ditanggung oleh programnya alias gratis. Lantas bagaimana cara meminta rujukan ke Puskesmas dan apa saja kriteria pasien yang berhak mendapatkannya?
Kriteria Pasien yang Berhak Mendapatkan Surat Rujukan dari Puskesmas
Hanya pasien dengan kriteria tertentu yang berhak mendapatkan surat rujukan dari Puskesmas. Jadi tidak semua pasien yang ada di Puskesmas dapat dirujuk untuk menjalani penanganan lebih lanjut di Faskes tingkat II.
Setiap pasien anggota keluarganya wajib tahu mengenai ketentuan siapa yang bisa mendapat surat rujukan ini. Berikut ini kriteria pasien yang berhak memperoleh surat rujukan dari Puskesmas:
1. Pasien bukan Gawat Darurat
- Pasien harus datang terlebih dahulu ke faskes I.
- Apabila di faskes I tidak dapat ditangani, maka dokter akan membuat surat rujukan bagi pasien untuk ke faskes II.
- Pasien wajib membawa surat rujukan dan kartu BPJS untuk ditangani di faskes II, yaitu Rumah Sakit Tipe C dan B.
- Apabila fasilitas di faskes II kurang memadai, dokter akan membuat rujukan bagi pasien untuk ke faskes III, yaitu Rumah Sakit Tipe A.
- Apabila peserta menggunakan layanan BPJS secara baik dan benar, biaya pengobatan akan sepenuhnya ditanggung BPJS.
2. Pasien Gawat Darurat
Pasien dalam kondisi gawat darurat yang ingin memanfaatkan layanan BPJS tidak perlu memulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes I). Pasien tersebut bisa langsung menuju fasilitas kesehatan terdekat, seperti rumah sakit.
Penanganan terhadap pasien akan segera diberikan di Unit Gawat Darurat (UGD) di lokasi mana pun, termasuk di luar kota. Seluruh biaya penanganan terhadap pasien gawat darurat dapat ditanggung oleh BPJS.
Cara Meminta Surat Rujukan ke Puskesmas
Apabila Anda memenuhi kriteria yang telah disebutkan, Anda dapat segera mengikuti langkah-langkah untuk meminta surat rujukan dari Puskesmas. Sesuai dengan panduan yang tercantum di laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) berikut ini cara meminta surat rujukan:
- Menyiapkan dokumen persyaratan berupa Kartu BPJS Kesehatan asli yang masih berlaku, KTP asli, Kartu Keluarga (KK) asli, beserta fotokopiannya masing-masing 1 lembar.
- Pasien harus datang ke puskesmas dengan membawa persyaratan (tanpa diwakilkan).
- Pasien mendaftar di bagian loket sekaligus menyerahkan berkas persyaratan.
- Pasien menunggu antrian untuk masuk ke ruang dokter.
- Pasien konsultasi dengan dokter. Jelaskan secara detail terkait masalah kesehatan yang Anda alami, sehingga dokter bisa menyimpulkan apakah perlu memberikan surat rujukan atau tidak.
- Jika sudah selesai berkonsultasi dan Anda dinyatakan terindikasi penyakit yang memang memerlukan faskes lanjutan, maka dokter akan memberikan surat rujukan.
Demikianlah informasi mengenai cara meminta surat rujukan ke Puskesmas agar bisa mendapatkan penanganan di Faskes II. Baca juga cara cek obat yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.