Hukum Berat Oknum Hakim Terima Suap Rp60 Miliar

JAKARTA – Ketua Pemuda Perkumpulan Keadilan, Dendi Budiman, menyesalkan hakim menerima suap Rp60 miliar demi membebaskan tiga korporasi raksasa, Wilmar, Pertama Hijau dan Musim Mas.

“Masyarakat yang sepenuhnya memberikan kepercayaan kepada Hakim di pengadilan sebagai pengadil yang suci, justru dikotori demi uang dari korporasi," ujar Dendi.

Dendi menilai, Mahkamah Agung (MA) gagal menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA.

Dia menyebut MA seperti dipukul hingga babak belur oleh ulah oknum hakim yang merusak integritas lembaga peradilan.

Harapan peradilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan sesuai Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970, seluruhnya runtuh karena ulah Hakim nakal yang menggadaikan keadilan demi uang Rp60 miliar.

Sementara fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan MA seakan tak terlihat.

Sebaliknya, lanjutna justru nampak jelas mafia-mafia bersarang di dalam lembaga peradilan.

Dendi menegaskan, bahwa Perkumpulan Pemuda Keadilan tidak datang untuk meminta belas kasihan, tetapi untuk menyelamatkan keadilan dari tangan para penjaganya sendiri.

Vonis lepas yang bisa dibeli merupakan bentuk pembunuhan terhadap keadilan.

Dendy menekankan, para pejabat berseragam, yang mengaku ahli hukum dan bersarang di lembaga tersebut telah mengkhianati harapan rakyat dan keadilan di negeri ini.

Suap hakim Rp60 miliar adalah bukti bahwa hukum telah diobok-obok, lembaga peradilan jadi bahan mainan dan keadilan diperdagangkan, maka pembersihan total dari mafia hukum di Mahkamah Agung menjadi mendesak.

"Mahkamah Agung perlu berbenah dan sucikan diri untuk memperbaiki citra baik penegakan hukum negara ini. Ketika Mahkamah Agung gagal menjadi cahaya, maka gelap hukum akan menelan seluruh bangsa," katanya.