Peran Komnas HAM: Dalam Penyelidikan Kasus Brigadir J Pun Sampai Terlibat

YOGYAKARTA - Seperti yang kita tahu Komnas HAM nampak berperan dalam kasus penyelidikan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Lalu apa peran Komnas HAM di sana?

Peran Komnas HAM

Nyatanya, Komnas HAM sampai memanggil semua tangan kanan Kepala Divisi Pekerjaan dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia nonaktif, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo untuk dimintai keterangan, pada Selasa, 26 Juli 2022.

Sejumlah orang kepercayaan| Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo bahkan memenuhi panggilan itu. Mereka dilaporkan hadir ke kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Menurut pantauan Tempo, dua orang tiba pada pukul 09.45 WIB. Disusul 5 orang lainnya sekitar sepuluh menit kemudian. 

Mengutip Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia, Komnas HAM merupakan institusi mandiri yang kedudukannya setingkat dengan institusi negara lainnya yang berfungsi menjalankan penganalisaan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi perihal hak asasi manusia. 

Seperti yang VOI lansir dari situs sah Komnas HAM, pada awalnya Komnas HAM didirikan dengan berpijak pada Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 perihal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Semenjak 1999 eksistensi Komnas HAM didasarkan pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menentukan eksistensi, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, peralatan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.

Fungsi dan Wewenang

Mengacu pada situs sah Komnas HAM, wewenang Komnas HAM yaitu menjalankan penelusuran kepada pelanggaran hak asasi manusia yang berat menjadi salah satu wewenang Komnas HAM dengan berlandaskan Undang-Udang Nomor 26 Tahun 2000 tantang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Menurut Undang-Undang itu, Komnas HAM merupakan institusi yang memiliki wewenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam menjalankan penelusuran, Komnas HAM bisa menyusun regu ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan elemen masyarakat.

Kemudian, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 perihal Peniadaan Diskriminasi Ras dan Etnis, Komnas HAM mempunyai wewenang lainnya berupa pengawasan guna menilai kebijakan pemerintah mau sentra ataupun lokasi yang dijalankan secara terstruktur  atau insidentil dengan metode memantau, mencari fakta, mengevaluasi guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan saran.

Tugas dan wewenang Komnas HAM dipaparkan lebih lanjut dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia. Komnas HAM melakukan sejumlah fungsi yang mencakup penganalisaan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi seputar hak asasi manusia. Berikut rinciannya:

Fungsi Pengkajian dan Penelitian

  • Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional HAM dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi
  • Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM
  • Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian
  • Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai HAM
  • Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM
  • Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang HAM.

Fungsi Penyuluhan

  • Penyebarluasan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat Indonesia
  • Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan formal dan non-formal serta berbagai kalangan lainnya
  • Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang HAM.

Fungsi Pemantauan

  • Pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut
  • Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM
  • Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya
  • Pemanggilan saksi untuk diminta didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan
  • Peninjauan di tempat kejadian dan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu
  • Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan
  • Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan
  • Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran HAM dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

Fungsi Mediasi

  • Perdamaian kedua belah pihak
  • Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli
  • Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan
  • Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya
  • Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Tujuan

Mengutip Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, tujuan dari Komnas HAM adalah:

  1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Jadi itulah peran Komnas Ham dalam kasus Brigadir J, simak berita menarik lainnya hanya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!